Kasus broadcast Ketua KPU Jatim diserahkan ke DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penyebaran broadcast Ketua KPU Jatim Andrey Dewanto Ahmad memasuki babak baru. Kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim merekomendasikan kasus Broadcast tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, Bawaslu juga meluncurkan kasus percetakan Form BC yang diduga melanggar kode etik.
Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto mengatakan, semua proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik sudah selesei. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan dibawa ke Bawaslu RI dan diteruskan ke DKPP.
Surat yang dikirim ke Bawaslu RI itu bernomor 463/Bawaslu/JTM/IX/2013 tertanggal 5 September 2013 perihal penerusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan bukti-bukti tertulis dan hasil klarifikasi terdapat kesesuaian fakta dan bukti yang dijadikan pertimbangan Bawaslu Jatim, Andry telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum pelaksanaan coblosan Pilgub Jatim, Andrey Dewanto Ahmad menyebar Broadcast yang berbunyi "Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan..:)". Broadcast tersebut disebar di 484 kontak BBM.
Dari pemeriksaan Bawaslu, Andrey Dewanto Ahmad telah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomer nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012 dan nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 9 huruf b, c, d, e, f dan pasal 10 huruf a, b, d, e.
Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi namun untuk sanksi berada di tangan DKPP.
"Bawaslu sudah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti, yakni broadcast BBM dan form BC. Sanksinya bisa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap," jelasnya.
Kemudian, soal Form BC, Ketua KPU Jatim Andrey Dewanto diduga tidak melibatkan tiga anggota komisioner lainnya. Bahkan, tanda tangan tiga komisoner yakni Nadjib Hamid, Agus Mahfudz Fauzi dan Agung Nugroho di-scan.
"Tiga anggota KPU itu tidak mengakui tandatangan yang tertuang dalam form BC. Andry saat diklarifikasi mengaku melakukan scanner tandatangan," pungkasnya
Selain itu, Bawaslu juga meluncurkan kasus percetakan Form BC yang diduga melanggar kode etik.
Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto mengatakan, semua proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik sudah selesei. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan dibawa ke Bawaslu RI dan diteruskan ke DKPP.
Surat yang dikirim ke Bawaslu RI itu bernomor 463/Bawaslu/JTM/IX/2013 tertanggal 5 September 2013 perihal penerusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan bukti-bukti tertulis dan hasil klarifikasi terdapat kesesuaian fakta dan bukti yang dijadikan pertimbangan Bawaslu Jatim, Andry telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum pelaksanaan coblosan Pilgub Jatim, Andrey Dewanto Ahmad menyebar Broadcast yang berbunyi "Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan..:)". Broadcast tersebut disebar di 484 kontak BBM.
Dari pemeriksaan Bawaslu, Andrey Dewanto Ahmad telah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomer nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012 dan nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 9 huruf b, c, d, e, f dan pasal 10 huruf a, b, d, e.
Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi namun untuk sanksi berada di tangan DKPP.
"Bawaslu sudah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti, yakni broadcast BBM dan form BC. Sanksinya bisa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap," jelasnya.
Kemudian, soal Form BC, Ketua KPU Jatim Andrey Dewanto diduga tidak melibatkan tiga anggota komisioner lainnya. Bahkan, tanda tangan tiga komisoner yakni Nadjib Hamid, Agus Mahfudz Fauzi dan Agung Nugroho di-scan.
"Tiga anggota KPU itu tidak mengakui tandatangan yang tertuang dalam form BC. Andry saat diklarifikasi mengaku melakukan scanner tandatangan," pungkasnya
(lns)