Bawaslu Jatim Tegaskan Tak Ada Larangan Warga Kampanye Menangkan Kotak Kosong
Jum'at, 06 September 2024 - 07:37 WIB
loading...
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, A Warits mengungkapkan mengkampanyekan memenangkan kotak kosong adalah hal yang wajar dan tidak dilarang. Foto/SINDOnews/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Lima daerah kabupaten/kota di Jawa Timur bakal melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) melawan kotak kosong . Menariknya ada ajakan bagi masyarakat yang ada di daerah-daerah itu untuk bisa memenangkan kotak kosong, jika memang bakal calon yang muncul dianggap belum bisa memuaskan masyarakat.
Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengakui ada upaya-upaya pihak yang mengkampanyekan memenangkan kotak kosong melawan satu calon kepala daerah tunggal. Pihaknya menegaskan hal itu tidak melanggar regulasi dan tidak bisa dilarang oleh penyelenggara pemilu.
Baca juga: Kisah Raja Mataram Hukum Mati Tim Sukses Bupati Surabaya Adi Jangrana usai Berkhianat
"Kami ini penyelenggara pemilu, bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Artinya kita bukan pada pihak-pihak yang melarang," ucap Insan Qoriawan, usai diskusi publik Pilkada Serentak di Kota Malang, Kamis (5/9/2024).
Tapi sesuai regulasi, yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Maka jika kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang diperbolehkan berkampanye itu adalah masing-masing pasangan calon (paslon) itu sendiri.
Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengakui ada upaya-upaya pihak yang mengkampanyekan memenangkan kotak kosong melawan satu calon kepala daerah tunggal. Pihaknya menegaskan hal itu tidak melanggar regulasi dan tidak bisa dilarang oleh penyelenggara pemilu.
Baca juga: Kisah Raja Mataram Hukum Mati Tim Sukses Bupati Surabaya Adi Jangrana usai Berkhianat
"Kami ini penyelenggara pemilu, bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Artinya kita bukan pada pihak-pihak yang melarang," ucap Insan Qoriawan, usai diskusi publik Pilkada Serentak di Kota Malang, Kamis (5/9/2024).
Tapi sesuai regulasi, yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Maka jika kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang diperbolehkan berkampanye itu adalah masing-masing pasangan calon (paslon) itu sendiri.
Lihat Juga :