Elit politik diduga intervensi kasus Idham
A
A
A
Sindonews.com - LSM Masyarakat Bantul untuk Kebenaran (MBK) menduga kasus dana hibah KONI Bantul yang menyeret mantan bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka akibat intervensi elit politik, terutama lawan politiknya kepada kejaksaan tinggi (Kejati) DIY.
Kepopuleran Idham Samawi, bisa jadi menjadi pesaing terberat dalam memperebutkan kursi di DPR. Sehingga dengan cara tersebut, akan menurunkan kredibilitas Idham Samawi.
Koordinator MBK Dadang Iskandar mengatakan dugaan adanya intervensi tersebut bukan tanpa alasan. Selain untuk penetapan Idham Samawi sebagai tersangka terlalu cepat, juga ada beberapa kejanggalan.
Pertama Kejati belum pernah memeriksa Idham dan kedua tidak ada audit kerugian negara dari BPK maupun BPKP untuk hibah tersebut. Padahal audit merupakan dasar proses hukum Tipikor.
“Kami menilai Kejati DIY sangat tergesa-gesa dalam menetapkan Idham Samawi sebagai tersangka karena adanya intervensi eksternal,” tanda Dadang kepada wartawan soal sikap MBK dalam kasus Idham ini, Rabu (11/9/2013)
MTB juga menduga penangganan kasus Idham Samawi ini juga merupakan pesanan, khususnya pihak-pihak yang menginginkan citra Idham Samawi jatuh.
Selain itu, juga kental dengan tekanan dari elit politik lokal maupun pusat, baik ke Kejaksaan Agung maupun Kejati DIY.
Termasuk memenuhi desakan-desakan dari pihak yang menginginkan kasus itu ditangani, meski minim data.
“Karena itu, kami menilai sebelum ada kepastian hukum, Idham Samawi tidak bersalah. Apalagi yang dilakukan Idham bukan untuk kepentingan dirinya melainkan untuk kesejahteraan dan kemajuan olahraga di Bantul, khususnya sepak bola,” tandasnya.
Dadang menambahkan sebenarnya MBK sangat mendukung aparat hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun begitu, tetap harus dengan koridor dan prosedur yang ada dan agar suatu kasus tidak menjadi polemic, azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, termasuk untuk kasus Idham Samawi.
“Jadi sebelum semua jelas, mestinya tidak mengadili atau menghakimi seseroang itu sudah bersalah dan menghinanya. Begitu juga media juga harus imbang dalam pemberitaannya,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Suyadi mengatakan karena sudah sering memberikan tanggapan soal itu, sehingga untuk dugaan tersebut sudah tidak mau berkomentar lagi.
“Saya sudah memberikan tanggapan di media, kali ini no comment sajalah,” katanya.
Kepopuleran Idham Samawi, bisa jadi menjadi pesaing terberat dalam memperebutkan kursi di DPR. Sehingga dengan cara tersebut, akan menurunkan kredibilitas Idham Samawi.
Koordinator MBK Dadang Iskandar mengatakan dugaan adanya intervensi tersebut bukan tanpa alasan. Selain untuk penetapan Idham Samawi sebagai tersangka terlalu cepat, juga ada beberapa kejanggalan.
Pertama Kejati belum pernah memeriksa Idham dan kedua tidak ada audit kerugian negara dari BPK maupun BPKP untuk hibah tersebut. Padahal audit merupakan dasar proses hukum Tipikor.
“Kami menilai Kejati DIY sangat tergesa-gesa dalam menetapkan Idham Samawi sebagai tersangka karena adanya intervensi eksternal,” tanda Dadang kepada wartawan soal sikap MBK dalam kasus Idham ini, Rabu (11/9/2013)
MTB juga menduga penangganan kasus Idham Samawi ini juga merupakan pesanan, khususnya pihak-pihak yang menginginkan citra Idham Samawi jatuh.
Selain itu, juga kental dengan tekanan dari elit politik lokal maupun pusat, baik ke Kejaksaan Agung maupun Kejati DIY.
Termasuk memenuhi desakan-desakan dari pihak yang menginginkan kasus itu ditangani, meski minim data.
“Karena itu, kami menilai sebelum ada kepastian hukum, Idham Samawi tidak bersalah. Apalagi yang dilakukan Idham bukan untuk kepentingan dirinya melainkan untuk kesejahteraan dan kemajuan olahraga di Bantul, khususnya sepak bola,” tandasnya.
Dadang menambahkan sebenarnya MBK sangat mendukung aparat hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun begitu, tetap harus dengan koridor dan prosedur yang ada dan agar suatu kasus tidak menjadi polemic, azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, termasuk untuk kasus Idham Samawi.
“Jadi sebelum semua jelas, mestinya tidak mengadili atau menghakimi seseroang itu sudah bersalah dan menghinanya. Begitu juga media juga harus imbang dalam pemberitaannya,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Suyadi mengatakan karena sudah sering memberikan tanggapan soal itu, sehingga untuk dugaan tersebut sudah tidak mau berkomentar lagi.
“Saya sudah memberikan tanggapan di media, kali ini no comment sajalah,” katanya.
(lns)