Polisi diminta tinjau penetapan tersangka prajurit Keraton Solo
A
A
A
Sindonews.com - Polres Kota Solo diminta meninjau ulang penetapan empat prajurit Keraton Solo sebagai tersangka saat terjadi konflik beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap para prajurit keraton karena membawa senjata tajam saat terjadi konflik dinilai kurang pas.
Menurut kuasa hukum tersangka, Arief Sahudi, penetapan tersngka harus ditinjau kembali. Sebab, senjata yang dibawa para tersangka itu tidak masuk kategori terlarang.
"Ada dasar hukum yang menjamin pemakaian senjata tajam oleh para prajurit keraton. Senjata tajam tersebut merupakan peralatan untuk melakukan pekerjaan yang sah sesuai hukum. Selain itu barang-barang tersebut merupakan benda pusaka atau barang kuno yang tidak dilarang oleh undang-undang," papar Arief, Rabu (11/9/2013).
“Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 disebutkan mengenai senjata tajam. Dalam UU itu disebutkan, benda-benda kuno, barang pusaka, barang untuk kepentingan sehari-hari dan barang yang digunakan untuk pekerjaan yang sah tidak termasuk dalam kategori senjata tajam yang
dilarang,” tambahnya.
Selain undang-undang tersebut, lanjut Arief, ada beberapa dasar hukum lain yakni undang-undang mengenai cagar budaya. Sesuai dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2010, benda yang umurnya lebih dari 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah dan ilmu pengetahuan maka benda tersebut termasuk dalam kategori benda cagar budaya yang harus dilestarikan.
Menurutnya senjata tajam yang dibawa oleh para prajurit yang dijadikan tersangka itu merupakan benda yang termasuk dalam katagori BCB karena merupakan penda pusaka keraton yang dibuat pada tahun 1800an.
“Harusnya dengan undang-undang itu, klien kami tidak perlu ditetapkan menjadi tersangka. jika klien kami ditetapkan menjadi tersangka karena membawa senjata tajam, kenapa yang membawa senjata tajam lain seperti keris dan senjata lain tidak dijadikan tersangka. padahal yang membawa senjata itu sangatlah banyak,” sambungnya.
Dengan dasar hukum dan juga fakta yang ada pihaknya berharap agar kepolisian tidak melanjutkan kasus hukum kepada empat kliennya tersebut. Apalagi empat prajurit yang menjadi tersangka itu merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, enggan melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan empat tersangka tersebut.
Menurutya sebelum menetapkan empat orang menjadi tersangka pihaknya telah melakukan kajian yang mendalam bersama para pakar hukum yang ada. Sehingga penetapan itu ia nilai sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sudah lakukan kajian yang mendalam, penetapan tersangka itu tidak asal-asalan itu sudah sesuai. Untuk sementara ini mereka belum kami tahan, karena meraka masih kooperatif saat dimintai keterangan,” ucap Rudi.
Penetapan tersangka terhadap para prajurit keraton karena membawa senjata tajam saat terjadi konflik dinilai kurang pas.
Menurut kuasa hukum tersangka, Arief Sahudi, penetapan tersngka harus ditinjau kembali. Sebab, senjata yang dibawa para tersangka itu tidak masuk kategori terlarang.
"Ada dasar hukum yang menjamin pemakaian senjata tajam oleh para prajurit keraton. Senjata tajam tersebut merupakan peralatan untuk melakukan pekerjaan yang sah sesuai hukum. Selain itu barang-barang tersebut merupakan benda pusaka atau barang kuno yang tidak dilarang oleh undang-undang," papar Arief, Rabu (11/9/2013).
“Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 disebutkan mengenai senjata tajam. Dalam UU itu disebutkan, benda-benda kuno, barang pusaka, barang untuk kepentingan sehari-hari dan barang yang digunakan untuk pekerjaan yang sah tidak termasuk dalam kategori senjata tajam yang
dilarang,” tambahnya.
Selain undang-undang tersebut, lanjut Arief, ada beberapa dasar hukum lain yakni undang-undang mengenai cagar budaya. Sesuai dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2010, benda yang umurnya lebih dari 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah dan ilmu pengetahuan maka benda tersebut termasuk dalam kategori benda cagar budaya yang harus dilestarikan.
Menurutnya senjata tajam yang dibawa oleh para prajurit yang dijadikan tersangka itu merupakan benda yang termasuk dalam katagori BCB karena merupakan penda pusaka keraton yang dibuat pada tahun 1800an.
“Harusnya dengan undang-undang itu, klien kami tidak perlu ditetapkan menjadi tersangka. jika klien kami ditetapkan menjadi tersangka karena membawa senjata tajam, kenapa yang membawa senjata tajam lain seperti keris dan senjata lain tidak dijadikan tersangka. padahal yang membawa senjata itu sangatlah banyak,” sambungnya.
Dengan dasar hukum dan juga fakta yang ada pihaknya berharap agar kepolisian tidak melanjutkan kasus hukum kepada empat kliennya tersebut. Apalagi empat prajurit yang menjadi tersangka itu merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, enggan melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan empat tersangka tersebut.
Menurutya sebelum menetapkan empat orang menjadi tersangka pihaknya telah melakukan kajian yang mendalam bersama para pakar hukum yang ada. Sehingga penetapan itu ia nilai sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sudah lakukan kajian yang mendalam, penetapan tersangka itu tidak asal-asalan itu sudah sesuai. Untuk sementara ini mereka belum kami tahan, karena meraka masih kooperatif saat dimintai keterangan,” ucap Rudi.
(lns)