Pemprov Malut akui ada mafia tanah Sofifi

Selasa, 10 September 2013 - 12:25 WIB
Pemprov Malut akui ada mafia tanah Sofifi
Pemprov Malut akui ada mafia tanah Sofifi
A A A
Sindonews.com - Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Malut Thony S. Phonto mengakui, jika ada mafia dalam pembebasan lahan tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan pusat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut 2001-2010.

"Pemprov tidak mempunyai peta lokasi pembebasan lahan. Ditahun 2011 barulah dibuatkan peta lahan oleh Pemprov Malut. Itu pun tidak secara keseluruhan, karena batas tanah tidak ada," ujar Thony, kepada wartawan, Selasa (10/9/2013).

Ditambahkan dia, saat dirinya menjabat karo pemerintahan, pada 2011, pihaknya melakukan MoU dengan Kanwil BPN. Namun tidak lama dia dipindah ke Biro Umum dan Perlengkapan. Saat ini, dia mengaku tidak tahu kelanjutan MoU itu.

Salah satu poin dari MoU itu adalah dilakukan pendataan kembali tanah-tanah milik pemprov yang sudah dibebaskan dan untuk dibuatkan sertifikatnya.

"Saat menjabat Karo Pemerintahan, saya sempat melaksanakan pembebasan lahan. Untuk lebih jelas, bisa ditanyakan langsung kepada Pak Miftah Baay, karena waktu itu beliau menjabat sebagai Kabag Tanah Setda Pemprov Malut," terangnya.

Agar informasi yang didapat lebih akurat, dirinya juga menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada Kabag Tanah di Biro Pemerintahan Pemprov Malut Aldhy Ali.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi peyimpangan pembebasan lahan tanah milik warga Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai ibu kota Pemprov Malut.

Hal itu tertera dalam Surat Perintah tugas (Sprintug) Nomor: Printug-/S.2.1/Dek/05/2011/ Kepala Kejati Malut dan keputusan Jaksa Anggung RI Nomor: Kep.009/A/J.A/01/2011, tentang susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-/Ja/10/1012 tentang adminitrasi intelijen yustisia Kejagung RI.

Hal ini diperkuat dengan surat laporan dari masyarakat dengan nomor: R-LIG-128/S.2.3/DEK/04/2011 tentang dugaan korupsi peyimpangan pembebasan Lahan Tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai Ibukota Pemprov Malu.

Berdasarkan data yang dikantongi Sindonews, pagu anggaran yang disediakan oleh Pemprov Maluku selama 11 tahun adalah senilai Rp105 miliar lebih. Dari total pagu tersebut, anggaran yang telah direalisasikan adalah sebesar Rp86,4 miliar lebih. Sedang sisanya Rp18,6 miliar lebih tidak diketahui penggunaannya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8242 seconds (0.1#10.140)