Kawasan Saritem akan dijaga polisi patroli
A
A
A
Sindonews.com - Kapolsek Andir Kompol Janter Nainggolan menyatakan, pihaknya mendukung revitalisasi Saritem, dan siap menurunkan personel untuk menjaga dan menertibkan prostitusi di kawasan itu.
"Terkait penertiban dan penanganan indikasi kuatnya prostitusi sembunyi-sembunyi di Saritem, kami sebagai muspika, diminta terlibat dalam penanganannya," ujar Janter, kepada wartawan, usai rapat koordinasi bersama Satpol PP, jajaran Muspika, di kantor Satpol PP Jalan Martanegara, Kamis (4/9/2013).
Meski belum memastikan jumlah personel yang akan diturunkan, Kapolsek menegaskan siap mendukung program Pemkot. "Mendukung apapun yang telah digalakkan Pemkot. Diantaranya dengan menurunkan petugas," katanya.
Janter tidak memungkiri, bahwa prostitusi yang sempat dihentikan sejak 2007, masih beroperasi di Saritem. Menurut Kepala bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Teddy Wirakusumah, sedikitnya ada 3 perda yang dilanggar di kawasan Saritem.
"Saritem itu kan sudah tutup sejak 2007. Sejak 1825, secara tradisional jadi penyakit kambuhan, bukan lokalisasi. Setelah ditutup, tindaklanjutnya ada maintanance berupa patroli melewati tiap hari dan sosialisasi perda," bebernya.
Diindikasi peraturan daerah yang dilanggar antara lain Perda No.3/2005 yang direvisi di Perda No.11/2010 tentang Penyediaan Tempat Maksiat. Selain itu, lanjut Teddy, dugaan pelanggaran perda di kawasan Saritem lainnya yakni perda kos-kosan dan izin mendirikan bangunan.
"Ada yang asalnya rumah biasa, jadi kos-kosan. Selain itu, bangunannya sudah punya izin atau belum," terangnya.
"Terkait penertiban dan penanganan indikasi kuatnya prostitusi sembunyi-sembunyi di Saritem, kami sebagai muspika, diminta terlibat dalam penanganannya," ujar Janter, kepada wartawan, usai rapat koordinasi bersama Satpol PP, jajaran Muspika, di kantor Satpol PP Jalan Martanegara, Kamis (4/9/2013).
Meski belum memastikan jumlah personel yang akan diturunkan, Kapolsek menegaskan siap mendukung program Pemkot. "Mendukung apapun yang telah digalakkan Pemkot. Diantaranya dengan menurunkan petugas," katanya.
Janter tidak memungkiri, bahwa prostitusi yang sempat dihentikan sejak 2007, masih beroperasi di Saritem. Menurut Kepala bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Teddy Wirakusumah, sedikitnya ada 3 perda yang dilanggar di kawasan Saritem.
"Saritem itu kan sudah tutup sejak 2007. Sejak 1825, secara tradisional jadi penyakit kambuhan, bukan lokalisasi. Setelah ditutup, tindaklanjutnya ada maintanance berupa patroli melewati tiap hari dan sosialisasi perda," bebernya.
Diindikasi peraturan daerah yang dilanggar antara lain Perda No.3/2005 yang direvisi di Perda No.11/2010 tentang Penyediaan Tempat Maksiat. Selain itu, lanjut Teddy, dugaan pelanggaran perda di kawasan Saritem lainnya yakni perda kos-kosan dan izin mendirikan bangunan.
"Ada yang asalnya rumah biasa, jadi kos-kosan. Selain itu, bangunannya sudah punya izin atau belum," terangnya.
(san)