Penetapan Bupati Enrekang terpilih 5 September
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Enrekang periode 2013-2018 hasil pemilihan 29 Agustus 2013.
Anggota KPU Kabupaten Enrekang, Rahmawati Karim, mengatakan penetapan bupati dan wakil bupati Enrekang akan dilaksanakan melalui rapat pleno KPU Enrekang usai rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Enrekang tingkat kabupaten. Penetapan bupati dan wakil bupati Enrekang periode 2013-2018 dijadwalkan satu pekan pasca pemilihan 29 Agustus.
“Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten sekaligus penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada 5 September mendatang,” ujar Rahmawati ditemui SINDO, di Kantor KPU Enrekang, Jumat(30/8/2013).
Dia menjelaskan, penetapan bupati dan wakil bupati mengacu pada rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten. Sementara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten akan mengacu pada hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Begitu pula dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan akan mengacu pada rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat desa/kelurahan. Serta rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa/kelurahan akan mengacu pada rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat TPS.
Menurutnya, sesuai jadwal tahapan pilkada, rekapitulasi perhitungan suara di tingkat desa/kelurahan akan dilaksanakan pada 30 Agustus- 1 September. Dilanjutkan dengan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Setelah itu, dilakukan perhitungan suara tingkat kabupaten sekaligus penetapan bupati dan wakil bupati terpilih jika salah satu dari empat pasangan calon yang maju di pilkada Enrekang mendapatkan suara 30 persen tambah 1.
“Hari ini, sudah mulai dilaksanakan rekapitulasi perhitungan suara oleh panitia pemungutan suara tingkat di setiap desa/kelurahan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pasangan bupati-wakil bupati Enrekang terpilih periode 2013-2018 dijadwalkan akan dilantik pada 9 Oktober 2013 bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan bupati Enrekang periode 2008-2013 yang saat ini dijabat oleh Bupati La Tinro La Tunrung.
Bagi pasangan calon bupati-wakil bupati yang tidak puas dengan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Enrekang dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) “Sudah ada jalurnya bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pilkada Enrekang,” jelasnya.
Anggota KPU Kabupaten Enrekang, Rahmawati Karim, mengatakan penetapan bupati dan wakil bupati Enrekang akan dilaksanakan melalui rapat pleno KPU Enrekang usai rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Enrekang tingkat kabupaten. Penetapan bupati dan wakil bupati Enrekang periode 2013-2018 dijadwalkan satu pekan pasca pemilihan 29 Agustus.
“Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten sekaligus penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada 5 September mendatang,” ujar Rahmawati ditemui SINDO, di Kantor KPU Enrekang, Jumat(30/8/2013).
Dia menjelaskan, penetapan bupati dan wakil bupati mengacu pada rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten. Sementara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten akan mengacu pada hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Begitu pula dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan akan mengacu pada rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat desa/kelurahan. Serta rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa/kelurahan akan mengacu pada rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat TPS.
Menurutnya, sesuai jadwal tahapan pilkada, rekapitulasi perhitungan suara di tingkat desa/kelurahan akan dilaksanakan pada 30 Agustus- 1 September. Dilanjutkan dengan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Setelah itu, dilakukan perhitungan suara tingkat kabupaten sekaligus penetapan bupati dan wakil bupati terpilih jika salah satu dari empat pasangan calon yang maju di pilkada Enrekang mendapatkan suara 30 persen tambah 1.
“Hari ini, sudah mulai dilaksanakan rekapitulasi perhitungan suara oleh panitia pemungutan suara tingkat di setiap desa/kelurahan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pasangan bupati-wakil bupati Enrekang terpilih periode 2013-2018 dijadwalkan akan dilantik pada 9 Oktober 2013 bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan bupati Enrekang periode 2008-2013 yang saat ini dijabat oleh Bupati La Tinro La Tunrung.
Bagi pasangan calon bupati-wakil bupati yang tidak puas dengan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Enrekang dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) “Sudah ada jalurnya bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pilkada Enrekang,” jelasnya.
(rsa)