6 pelaku penyerangan brutal diringkus Polres Garut
A
A
A
Sindonews.com - Anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan keempat remaja di dua lokasi berbeda pada 4 Agustus 2013 lalu akhirnya diciduk aparat Polres Garut. Penangkapan enam anggota geng ini sendiri bermula dari video CCTV.
“Dari video CCTV yang merekam aksi brutal itu, kami bisa melihat jelas salah satu plat nomor sepeda motor yang mereka gunakan. Berangkat dari informasi nomor polisi itulah, kami mulai lakukan pengejaran para tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Kamis (29/8/2013).
Keenam tersangka yang berhasil diamankan ini adalah RI (18) warga Kecamatan Karangpawitan, AR (24) warga Kecamatan Garut Kota, AN (26) warga Kecamatan Banyuresmi, LN (19) warga Kecamatan Karangpawitan, AP (21) warga Kecamatan Karangpawitan, dan HD (24) warga Kecamatan Karangpawitan. Mereka semua, diamankan di sejumlah tempat berbeda berdasarkan pengakuan dari setiap tersangka yang telah ditangkap lebih dahulu.
“Sebenarnya masih ada dua pelaku lain yang belum berhasil diamankan, yaitu OY (24) warga Kecamatan Karangpawitan, dan ID (24) yang juga tinggal di Kecamatan Karangpawitan. Kedua orang ini kini statusnya masuk DPO,” sebutnya.
Dari pemeriksaan sementara, terang Dadang, motif penyerangan yang dilakukan para tersangka ini berlatar belakang dendam. Sebab, sebelumnya kawanan geng motor mereka ini menjadi korban pemukulan oleh kelompok geng lawan.
“Cuma masalahnya, karena tidak tahu siapa yang mengoroyok teman-temannya, mereka melakukan aksi pembalasan kepada orang yang tidak bersalah sebagai bentuk pelampiasan. Tidak hanya memukuli para korban, mereka juga merampas salah satu helm milik korban,” paparnya.
Aksi pemukulan para tersangka ini terbilang brutal karena dilakukan di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Dua korban mereka yang pertama adalah Boby (16) dan Ujang (14), warga Kampung Astana Girang, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kedua korban ini dipukuli hingga mengalami luka serius tak jauh dari rumah mereka tinggal sekira pukul 21.00 WIB pada 4 Agustus 2013. Berselang 20 menit kemudian, yaitu pukul 21.20 WIB, kawanan ini memukuli dua remaja lain di Kampung Sindang Heula, Kelurahan Sukamentri Kecamtan Garut Kota, yaitu Fendida Arifa (14) dan Setiawan Saputra (15).
Saat itu, tiga korban atas nama Boby, Ujang dan Setiawan dibawa ke RSUD dr Slamet Garut, sedangkan korban atas nama Fendida Arifa dibawa ke RSAD Guntur. Keempat remaja ini mesti mendapat pertolongan medis karena menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor, satu helm milik korban, dan satu bilah golok yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya,” ucapnya.
Atas perbuatan brutalnya itu, para tersangka kini diancam Pasal 365 Jo 170 Jo 351 KUHP. Mereka, terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Dari video CCTV yang merekam aksi brutal itu, kami bisa melihat jelas salah satu plat nomor sepeda motor yang mereka gunakan. Berangkat dari informasi nomor polisi itulah, kami mulai lakukan pengejaran para tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Kamis (29/8/2013).
Keenam tersangka yang berhasil diamankan ini adalah RI (18) warga Kecamatan Karangpawitan, AR (24) warga Kecamatan Garut Kota, AN (26) warga Kecamatan Banyuresmi, LN (19) warga Kecamatan Karangpawitan, AP (21) warga Kecamatan Karangpawitan, dan HD (24) warga Kecamatan Karangpawitan. Mereka semua, diamankan di sejumlah tempat berbeda berdasarkan pengakuan dari setiap tersangka yang telah ditangkap lebih dahulu.
“Sebenarnya masih ada dua pelaku lain yang belum berhasil diamankan, yaitu OY (24) warga Kecamatan Karangpawitan, dan ID (24) yang juga tinggal di Kecamatan Karangpawitan. Kedua orang ini kini statusnya masuk DPO,” sebutnya.
Dari pemeriksaan sementara, terang Dadang, motif penyerangan yang dilakukan para tersangka ini berlatar belakang dendam. Sebab, sebelumnya kawanan geng motor mereka ini menjadi korban pemukulan oleh kelompok geng lawan.
“Cuma masalahnya, karena tidak tahu siapa yang mengoroyok teman-temannya, mereka melakukan aksi pembalasan kepada orang yang tidak bersalah sebagai bentuk pelampiasan. Tidak hanya memukuli para korban, mereka juga merampas salah satu helm milik korban,” paparnya.
Aksi pemukulan para tersangka ini terbilang brutal karena dilakukan di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Dua korban mereka yang pertama adalah Boby (16) dan Ujang (14), warga Kampung Astana Girang, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kedua korban ini dipukuli hingga mengalami luka serius tak jauh dari rumah mereka tinggal sekira pukul 21.00 WIB pada 4 Agustus 2013. Berselang 20 menit kemudian, yaitu pukul 21.20 WIB, kawanan ini memukuli dua remaja lain di Kampung Sindang Heula, Kelurahan Sukamentri Kecamtan Garut Kota, yaitu Fendida Arifa (14) dan Setiawan Saputra (15).
Saat itu, tiga korban atas nama Boby, Ujang dan Setiawan dibawa ke RSUD dr Slamet Garut, sedangkan korban atas nama Fendida Arifa dibawa ke RSAD Guntur. Keempat remaja ini mesti mendapat pertolongan medis karena menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor, satu helm milik korban, dan satu bilah golok yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya,” ucapnya.
Atas perbuatan brutalnya itu, para tersangka kini diancam Pasal 365 Jo 170 Jo 351 KUHP. Mereka, terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(kri)