Eksekusi rumah di Makassar ricuh

Kamis, 29 Agustus 2013 - 16:34 WIB
Eksekusi rumah di Makassar ricuh
Eksekusi rumah di Makassar ricuh
A A A
Sindonews.com - Eksekusi pengosongan sebuah rumah seluas 55 meter persegi oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri Makassar di Jalan Kandea II Lorong 118 a, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kamis (29/8/2013), berlangsung ricuh. Kericuhan itu terjadi saat tim eksekutor dari pengadilan dihalau oleh pihak termohon.

Sejumlah keluarga pemilik rumah itu berusaha mengahalau petugas eksekutor saat tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Makassar akan membacakan putusan eskekusi. Aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi terlibat saling dorong dengan keluarga termohon.

Seorang keluarga dari pihak termohon bahkan kerasukan roh halus lantaran tidak menerima rumahnya dieksekusi.

Akibatnya, aparat kepolisian terpaksa mengamankan seorang di antara keluarga termohon itu untuk ditenangkan.

Pihak pemohon eksekusi akhirnya berhasil mengeluarkan seluruh barang yang berada di dalam rumah tersebut setelah termohon berhasil dikeluarkan dari rumah.

Sementara itu, sengketa rumah ini terjadi antara Sardi dengan M Ghazali sejak tahun 2012 lalu. Namun dalam gugatan perkara tersebut pemohon eksekusi M Ghazali memenangkan perkara tersebut di PN Makassar pada tahun 2013, sehingga pemohon eksekusi berhak atas rumah tersebut yang luasnya mencapai 55 meter persegi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5249 seconds (0.1#10.140)