Langgar pasal 287 ayat 1, Ferrari ditilang

Rabu, 28 Agustus 2013 - 17:36 WIB
Langgar pasal 287 ayat...
Langgar pasal 287 ayat 1, Ferrari ditilang
A A A
Sindonews.com - Nekat melanggar lalu lintas dengan cara menerobos jalur khusus bus Tranjakarta, mobil Ferrai bernomor polisi B 430 SCD ditilang Polisi Lalu Lintas (Polantas), di Permata Hijau, Jakrta Selatan.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menerangkan, mobil yang datang dari arah timur itu nekat menerobos jalur busway sekira pukul 12.30 WIB.

"Pengemudi telah melakukan pelanggaran pasal 287 ayat 1 (langgar rambu lewat jalur busway)," kata Hindarsono saat dihubungi wartawan, Rabu (28/8/2013).

Mobil mewah berwarna kuning itu diduga diatasnamakan sebuah perusahaan di daerah Ciputat langsung ditilang oleh Polantas yang melihatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil mewah bermerek Ferrari nekat masuk jalur busway di daerah Jalan Raya Arteri Permata Hijau.

"Petugas lalu lintas melakukan tindakan kepada pengendara Ferrari karen masuk busway Permata Hijau," tulis TMC Polda Metro dalam tweet-nya.

Terlihat polisi mengeluarkan surat tilang. Sementara pengendara Ferrari tidak keluar dari mobilnya dan hanya membuka kaca mobilnya.
(mhd)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
47 menit yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
50 menit yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
2 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
3 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
3 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved