Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:35 WIB
loading...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Petugas Satlantas Polres Salatiga saat melakukan penindakan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas di Jalan Sudirman. Foto/Dok Satlantas Polres Salatiga
A A A
SALATIGA - Polres Salatiga mulai hari ini hingga 8 November menggelar Operasi Zebra Candi 2020. Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar peraturan lalu-lintas akan ditindak sesuai ketentuan.

Meski demikian, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga mengedepankan tindakan preventif. Ini dilakukan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu-lintas dan mengantisipasi kecelakaan lalu-lintas.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tujuan utama dari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2020 adalah terwujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Selain itu, juga untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah terkait pencegahan penularan COVID-19 .

"Personel yang terlibat Operasi Zebra ini harus mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Wujudkan polisi profesional, modern, dan terpercaya guna meningkatkan citra Polri khususnya Polantas. Tindak tegas pelanggaran yang berpotensi terjadinya laka lantas serta prioritas yang sudah ditentukan sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun laka lantas," kata kapolres.

Kasatlantas Polres Salatiga AKP Yuli Anggraini menjelaskan, sasaran prioritas Operasi Zebra Candi 2020 adalah tdak menggunakan helm SNI, melawan arus, mengggunakan HP saat berkendara, melebihi batas kecepatan dan tidak menggunakan sabuk keselamatan. (Baca juga: Ogah Komentari Hasil Survei Capres 2024, Ganjar: Aku Tak Ngurus Mudik Wae)

Selain itu, pengendara di bawah umur, melebihi batas dan kapasitas muatan, penggunaan ranmor terdapat strobo/rotator, berkendara dalam pengaruh alkohol, penggunanaan knalpot brong. (Baca juga: Touring 20 Kota, Perkenalkan Wayang Suket ke Generasi Muda)

"Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari dan melanggar marka jalan akan ditindak tegas. Sebab pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan laka lantas, namun demikian tetap dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.0078 seconds (0.1#10.140)