Pemkot Solo cairkan dana hibah keraton
A
A
A
Sindonews.com - Keributan di Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) tidak mempengaruhi proses pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Solo kepada pihak keraton.
Kepastian itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Widdi Srihanto. Menurut Widdi, konflik itu tidak berpengaruh pada pencairan dana hibah. Sebab, dana hibah untuk perawatan benda cagar budaya yang ada di Keraton Solo.
“Sudah ada alokasi dana dari Pemkot Solo untuk keraton. Jika keraton memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pemkot Solo, maka dana itu akan cair sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Pemkot Solo,” ucapnya, kepada Wartawan, Rabu (28/8/2013).
Widdi menjelaskan, aturan yang harus dipenuhi oleh keraton tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, juga harus memenuhi juga Undang-undang (UU) No.33 tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dia menjelaskan, dana hibah dari Pemkot Solo tidak memandang raja dari keraton tersebut. Akan tetapi, lebih kepada proses perhatian Pemkot Solo untuk melestarikan benda cagar budaya yang ada di dalam keraton.
Meski demikian, pihaknya hanya sebagai perantara penurunan dana hibah tersebut dari pemkot kepada pihak keraton. Sedangkan keputusan utama, berada pada Pemerintah Kota Solo.
“Saya hanya sebagai perantara pencairan dana hibah tersebut. Saya siap menjembatani antara pihak keraton dan Pemkot untuk proses pencairan dana tersebut,” pungkas Widdi.
Kepastian itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Widdi Srihanto. Menurut Widdi, konflik itu tidak berpengaruh pada pencairan dana hibah. Sebab, dana hibah untuk perawatan benda cagar budaya yang ada di Keraton Solo.
“Sudah ada alokasi dana dari Pemkot Solo untuk keraton. Jika keraton memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pemkot Solo, maka dana itu akan cair sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Pemkot Solo,” ucapnya, kepada Wartawan, Rabu (28/8/2013).
Widdi menjelaskan, aturan yang harus dipenuhi oleh keraton tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, juga harus memenuhi juga Undang-undang (UU) No.33 tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dia menjelaskan, dana hibah dari Pemkot Solo tidak memandang raja dari keraton tersebut. Akan tetapi, lebih kepada proses perhatian Pemkot Solo untuk melestarikan benda cagar budaya yang ada di dalam keraton.
Meski demikian, pihaknya hanya sebagai perantara penurunan dana hibah tersebut dari pemkot kepada pihak keraton. Sedangkan keputusan utama, berada pada Pemerintah Kota Solo.
“Saya hanya sebagai perantara pencairan dana hibah tersebut. Saya siap menjembatani antara pihak keraton dan Pemkot untuk proses pencairan dana tersebut,” pungkas Widdi.
(san)