Hakim tolak eksepsi Briptu Ishak
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi terdakwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ishak Kiranda dalam kasus penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara, Kombes Pol Purwadi, 6 April 2013 lalu.
"Eksepsi terdakwa ditolak, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,"ujar Ketua Majelis Hakim Johny Simanjuntak, Senin (26/8/2013).
Merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Briptu Ishak terancam pidana penjara hingga sembilan tahun, setelah JPU dalam dakwaannya menjerat Ishak dengan pasal berlapis.
Briptu Ishak dijerat dakwaan primer dengan pelanggaran terhadap Pasal 338, Pasal 340, juncto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perencanaan Pembunuhan dan dakwaan pelanggaran pasal sekunder yakni pelanggaran Pasal 348, Pasal 355, Pasal 356 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan.
"Kami akan siapkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan," kata JPU Arie Chandra.
Untuk menguatkan dakwaan JPU, penyidik mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api jenis revolver 38 spesial taurus, tiga buah kelongsung peluru dan dua butir peluru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Profesi dan Pengaman Polda Sulsel, Ishak melakukan penembakan terhadap Kombes Purwadi karena mengaku kalap karena Ishak tidak mendapatkan jawaban memuaskan terkait proyek galian yang dikerjakan oleh pihak rumah sakit.
Dimana berdasarkan versi kepolisian disebutkan kalau proyek galian rumah sakit itu dipersoalkan Ishak dengan alasan semakin mempersempit akses jalan kekediaman tersangka yang terletak didalam kawasan Asrama Polisi Bhayangkara, yang letaknya tidak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Akan tetapi, tidak puas dengan jawasan korban, Ishak lantas mengambil sebuah pistol dirumahnya dan kemudian melakukan penembakan.
Peristiwa penembakan terjadi di ruang komite medik RS Bhayangkara Makassar, sekira pukul 15.30 Wita pada 6 April 2013 lalu.
Berdasarkan hasil rekonstruksi kepolisian, Ishak melakukan penembakan sebanyak empat kali, yakni tiga butir peluru ditembakkan pada korban Kombes Purwadi dan satu lagi ditembakkan pada daun pintu. Peluru tersebut mengenai bagian paha kiri dan kanan, serta pada bagian bahu.
"Eksepsi terdakwa ditolak, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,"ujar Ketua Majelis Hakim Johny Simanjuntak, Senin (26/8/2013).
Merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Briptu Ishak terancam pidana penjara hingga sembilan tahun, setelah JPU dalam dakwaannya menjerat Ishak dengan pasal berlapis.
Briptu Ishak dijerat dakwaan primer dengan pelanggaran terhadap Pasal 338, Pasal 340, juncto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perencanaan Pembunuhan dan dakwaan pelanggaran pasal sekunder yakni pelanggaran Pasal 348, Pasal 355, Pasal 356 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan.
"Kami akan siapkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan," kata JPU Arie Chandra.
Untuk menguatkan dakwaan JPU, penyidik mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api jenis revolver 38 spesial taurus, tiga buah kelongsung peluru dan dua butir peluru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Profesi dan Pengaman Polda Sulsel, Ishak melakukan penembakan terhadap Kombes Purwadi karena mengaku kalap karena Ishak tidak mendapatkan jawaban memuaskan terkait proyek galian yang dikerjakan oleh pihak rumah sakit.
Dimana berdasarkan versi kepolisian disebutkan kalau proyek galian rumah sakit itu dipersoalkan Ishak dengan alasan semakin mempersempit akses jalan kekediaman tersangka yang terletak didalam kawasan Asrama Polisi Bhayangkara, yang letaknya tidak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Akan tetapi, tidak puas dengan jawasan korban, Ishak lantas mengambil sebuah pistol dirumahnya dan kemudian melakukan penembakan.
Peristiwa penembakan terjadi di ruang komite medik RS Bhayangkara Makassar, sekira pukul 15.30 Wita pada 6 April 2013 lalu.
Berdasarkan hasil rekonstruksi kepolisian, Ishak melakukan penembakan sebanyak empat kali, yakni tiga butir peluru ditembakkan pada korban Kombes Purwadi dan satu lagi ditembakkan pada daun pintu. Peluru tersebut mengenai bagian paha kiri dan kanan, serta pada bagian bahu.
(rsa)