LBH Yogyakarta kawal kasus 2 anggota PPLP
A
A
A
Sindonews.com – Kepolisian Resor Kulonprogo memeriksa dua anggota Paguyuban Petani Lahan Pasair (PPLP) asal Desa Bugel, Kecamatan Panjatan. Keduanya diperiksa, karena diduga mengganggu pengajian Nuzulul Quran di Masjid Al Bayati, di Dusun I Bugel, pada Kamis 1 Agustus 2013.
Kedua anggota PPLP yang dipanggil kepolisian, adalah Harnanto (21), dan Rumidi alias kliwir (32). Keduanya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
LBH menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, kasus ini disinyalir sebagai bentuk kriminalisasi terhadap anggota PPLP, dan bukan merupakan kriminal murni.
“Kita beranggapan ini adalah kriminalisasi karena kasus ini secara konteks sosial masyarakat di desa tidak perlu seperti ini. Kan ada juga Babinkamtibmas. Lalu perannya apa,” kata Ikhwan Sapta Nugraha, dari LBH Yogyakarta, di sela pemeriksaan, Senin (26/8/2013).
Berdasarkan surat pemanggilan diterangkan, keduanya akan diperiksa karena dilaporkan seseorang terkait dugaan tindak pidana Pasal 176 KUHP tentang membuat gaduh saat ada upacara keagamaan.
“Kami sudah meminta informasi teman-teman dan menyatakan tidak ada yang mbleyer (membuat suara gaduh dengan sepeda motor). Tetangga sebelah masjid sendiri mengaku tidak dengar ada ribut motor,” terangnya.
Ikhwan menjelaskan, kejanggalan dalam kasus ini diantaranya adalah semua yang dipanggil merupakan anggota PPLP. Kasus dengan Pasal 176 KUHP tersebut, merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman 1 bulan 2 minggu, namun ditangani oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Kulonprogo.
“Kejanggalan lain, laporan ini kenapa langsung ke Polres, padahal ada Babinkamtibmas dan ada Polsek. Ini kasus tipiring sangat ringan, harusnya di desa ada mekanisme melalui Babinkamtibmas, penyelesaian kekeluargaan di luar pengadilan, tapi kenapa ini tidak diusahakan,” jelasnya.
Dia juga mempertanyakan motif pelaporan. Informasinya, pelapor adalah oknum TNI yang berdomisili di Bugel tapi bertugas di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. “Kesimpulan saya sementara ini, ada sentimen persoalan sosial yang lain, masalah pro dan kontra pasir besi,” tuturnya.
Dia menegaskan, LBH akan mendampingi PPLP mempertanyakan kejanggalan tersebut, kepada Kapolres dan meminta perlindungan ke DPRD. “Karena aromanya sudah kriminalisasi tidak kriminal murni, maka kami menyerahkan prosesnya kepada hukum. Ini pertarungan, hukum ini akan berpihak kemana,” pungkasnya.
Kedua anggota PPLP yang dipanggil kepolisian, adalah Harnanto (21), dan Rumidi alias kliwir (32). Keduanya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
LBH menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, kasus ini disinyalir sebagai bentuk kriminalisasi terhadap anggota PPLP, dan bukan merupakan kriminal murni.
“Kita beranggapan ini adalah kriminalisasi karena kasus ini secara konteks sosial masyarakat di desa tidak perlu seperti ini. Kan ada juga Babinkamtibmas. Lalu perannya apa,” kata Ikhwan Sapta Nugraha, dari LBH Yogyakarta, di sela pemeriksaan, Senin (26/8/2013).
Berdasarkan surat pemanggilan diterangkan, keduanya akan diperiksa karena dilaporkan seseorang terkait dugaan tindak pidana Pasal 176 KUHP tentang membuat gaduh saat ada upacara keagamaan.
“Kami sudah meminta informasi teman-teman dan menyatakan tidak ada yang mbleyer (membuat suara gaduh dengan sepeda motor). Tetangga sebelah masjid sendiri mengaku tidak dengar ada ribut motor,” terangnya.
Ikhwan menjelaskan, kejanggalan dalam kasus ini diantaranya adalah semua yang dipanggil merupakan anggota PPLP. Kasus dengan Pasal 176 KUHP tersebut, merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman 1 bulan 2 minggu, namun ditangani oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Kulonprogo.
“Kejanggalan lain, laporan ini kenapa langsung ke Polres, padahal ada Babinkamtibmas dan ada Polsek. Ini kasus tipiring sangat ringan, harusnya di desa ada mekanisme melalui Babinkamtibmas, penyelesaian kekeluargaan di luar pengadilan, tapi kenapa ini tidak diusahakan,” jelasnya.
Dia juga mempertanyakan motif pelaporan. Informasinya, pelapor adalah oknum TNI yang berdomisili di Bugel tapi bertugas di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. “Kesimpulan saya sementara ini, ada sentimen persoalan sosial yang lain, masalah pro dan kontra pasir besi,” tuturnya.
Dia menegaskan, LBH akan mendampingi PPLP mempertanyakan kejanggalan tersebut, kepada Kapolres dan meminta perlindungan ke DPRD. “Karena aromanya sudah kriminalisasi tidak kriminal murni, maka kami menyerahkan prosesnya kepada hukum. Ini pertarungan, hukum ini akan berpihak kemana,” pungkasnya.
(san)