LBH Yogyakarta kawal kasus 2 anggota PPLP

Senin, 26 Agustus 2013 - 17:33 WIB
LBH Yogyakarta kawal...
LBH Yogyakarta kawal kasus 2 anggota PPLP
A A A
Sindonews.com – Kepolisian Resor Kulonprogo memeriksa dua anggota Paguyuban Petani Lahan Pasair (PPLP) asal Desa Bugel, Kecamatan Panjatan. Keduanya diperiksa, karena diduga mengganggu pengajian Nuzulul Quran di Masjid Al Bayati, di Dusun I Bugel, pada Kamis 1 Agustus 2013.

Kedua anggota PPLP yang dipanggil kepolisian, adalah Harnanto (21), dan Rumidi alias kliwir (32). Keduanya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

LBH menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, kasus ini disinyalir sebagai bentuk kriminalisasi terhadap anggota PPLP, dan bukan merupakan kriminal murni.

“Kita beranggapan ini adalah kriminalisasi karena kasus ini secara konteks sosial masyarakat di desa tidak perlu seperti ini. Kan ada juga Babinkamtibmas. Lalu perannya apa,” kata Ikhwan Sapta Nugraha, dari LBH Yogyakarta, di sela pemeriksaan, Senin (26/8/2013).

Berdasarkan surat pemanggilan diterangkan, keduanya akan diperiksa karena dilaporkan seseorang terkait dugaan tindak pidana Pasal 176 KUHP tentang membuat gaduh saat ada upacara keagamaan.

“Kami sudah meminta informasi teman-teman dan menyatakan tidak ada yang mbleyer (membuat suara gaduh dengan sepeda motor). Tetangga sebelah masjid sendiri mengaku tidak dengar ada ribut motor,” terangnya.

Ikhwan menjelaskan, kejanggalan dalam kasus ini diantaranya adalah semua yang dipanggil merupakan anggota PPLP. Kasus dengan Pasal 176 KUHP tersebut, merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman 1 bulan 2 minggu, namun ditangani oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Kulonprogo.

“Kejanggalan lain, laporan ini kenapa langsung ke Polres, padahal ada Babinkamtibmas dan ada Polsek. Ini kasus tipiring sangat ringan, harusnya di desa ada mekanisme melalui Babinkamtibmas, penyelesaian kekeluargaan di luar pengadilan, tapi kenapa ini tidak diusahakan,” jelasnya.

Dia juga mempertanyakan motif pelaporan. Informasinya, pelapor adalah oknum TNI yang berdomisili di Bugel tapi bertugas di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. “Kesimpulan saya sementara ini, ada sentimen persoalan sosial yang lain, masalah pro dan kontra pasir besi,” tuturnya.

Dia menegaskan, LBH akan mendampingi PPLP mempertanyakan kejanggalan tersebut, kepada Kapolres dan meminta perlindungan ke DPRD. “Karena aromanya sudah kriminalisasi tidak kriminal murni, maka kami menyerahkan prosesnya kepada hukum. Ini pertarungan, hukum ini akan berpihak kemana,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
PLN UP3 Bekasi Perpanjang...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Bupati...
Gandeng Kejaksaan, Bupati Ilham Dorong Pemerataan Pelayanan Hukum
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
Kejaksaan Negeri Bantaeng...
Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum
Kemenkumham Ingin Bangun...
Kemenkumham Ingin Bangun Pos Pelayanan Hukum di Kabupaten/Kota se-Sulsel
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved