Kejati tetapkan pejabat Sinjai jadi tersangka korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Kejati Sulsel tetapkan mantan Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai Ahmad Suhaemi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah tahun 2011-2012.
Saat ini Ahmad Suhaemin diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sinjai.
Selain Ahmad Suhaemi, Kejati juga menetapkan Direktur CV Pilkon Raya Awaluddin yang merupakan rekanan pada proyek ini sebagai tersangka.
Diketahui, proyek pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah tahun 2011-2012 di Kabupaten Sinjai mendapat alokasi anggaran sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada perkara ini, tim penyidik menemukan adanya mark up harga pengadaan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pada proyek pengadaan barang dan jasa untuk program internet sekolah yang dikelola Badan Informasi dan Komunikasi Sinjai, Ahmad Suhaemi yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada kasus ini, penggelembungan harga atau mark up terjadi karena pengadaan laptop diubah spesifikasinya.
"Perubahan spesifikasi pengadaan barang dengan sendirinya membuat harga juga mengalami perubahan. Perubahan spesifikasi pengadaan dari kontrak kerja mengakibatkan adanya kemahalan harga. Perubahan dilakukan oleh rekanan, pastinya dengan sepengetahuan KPA dan PPK. Sejumlah fakta menjadi dasar KPA merangkap PPK (Ahmad Suhaemi) dan rekanan (Awaluddin) ditetapkan sebagai tersangka pada ekspose (hari) Jumat," ujarnya saat dihubungi, Minggu (25/8/2013).
Diketahui, Kejati Sulsel melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dilaksanakan oleh Badan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai tahun 2011-2012. Pada proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut, tim penyidik untuk sementara menemukan adanya penggelembungan anggaran (mark up) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, pengumpulan data dan bahan keterangan terkait adanya laporan masyarakat dalam kasus dugaan korupsi dan amrk up anggaran pengadaan peralatan jaringan internet sekolah di kabupaten Sinjai telah dirampungkan.
"Penyidik sudah merampungkan penyelidikan dugaan terjadinya mark up dengan nilai mencapai Rp500 juta lebih pada proyek internet sekolah di Sinjai. Telah disepakati tersangka masing-masing PPK inisial AS dan rekanan inisial A," ungkapnya.
Proyek pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dikelola Badan Informasi dan Komunikasi Sinjai tersebut dikerjakan oleh rekanan CV Pilkon Raya, dengan item pengadaan barang meliputi laptop, kamera, tiang antena hingga uninterruptible power suply (UPS).
Pengelembungan harga ditemukan penyidik dari antara lain perubahan spesifikasi pengadaan laptop yang dalam kontrak harusnya merk Acer justru diganti dengan merk Axioo, jumlahnya sebanyak 100 unit laptop.
Mantan Kajari Tanggerang itu menjelaskan, pelanggaran lain yang terjadi dalam pengelolaan jaringan internet ini adalah kegiatan pemeliharaan dan pengerjaan yang dialokasikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sinjai setiap tahun sejak program berjalan.
"Kemahalan harga itu diperkirakan Rp500 juta, akan tetapi masih akan dilakukan pemeriksaan harga pasaran dengan ketentuan kontrak. Nilai kerugian negaranya bisa lebih besar lagi,"ujarnya.
Sebelum melakukan penetapan tersangka akhir pekan lalu, tim dibidang pidana khusus Kejati Sulsel sudah memeriksa sejumlah pihak antara lain Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Sinjai yang dalam proyek ini bertindak selaku pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ahmad Suhaemi, ketua panitia pelaksanaan lelang atas nama Hasir Ahmad, bendahara proyek Nurdin, pejabat elaksana tekhnis kegiatan (PPTK) atas nama Takdir hingga panitia lelang M. Nurbadri, serta rekanan Awaluddin
Diketahui, Kabupaten Sinjai melalui Badan Informasi dan Komunikasi membuat program pengadaan jaringan internet sekolah. Dalam struktur APBD 2011-2012 dialokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk mendukung program dengan tujuan membuat siswa lebih mengerti internet dan mempermudah proses belajar mengajar disekolah.
Saat ini Ahmad Suhaemin diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sinjai.
Selain Ahmad Suhaemi, Kejati juga menetapkan Direktur CV Pilkon Raya Awaluddin yang merupakan rekanan pada proyek ini sebagai tersangka.
Diketahui, proyek pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah tahun 2011-2012 di Kabupaten Sinjai mendapat alokasi anggaran sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada perkara ini, tim penyidik menemukan adanya mark up harga pengadaan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pada proyek pengadaan barang dan jasa untuk program internet sekolah yang dikelola Badan Informasi dan Komunikasi Sinjai, Ahmad Suhaemi yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada kasus ini, penggelembungan harga atau mark up terjadi karena pengadaan laptop diubah spesifikasinya.
"Perubahan spesifikasi pengadaan barang dengan sendirinya membuat harga juga mengalami perubahan. Perubahan spesifikasi pengadaan dari kontrak kerja mengakibatkan adanya kemahalan harga. Perubahan dilakukan oleh rekanan, pastinya dengan sepengetahuan KPA dan PPK. Sejumlah fakta menjadi dasar KPA merangkap PPK (Ahmad Suhaemi) dan rekanan (Awaluddin) ditetapkan sebagai tersangka pada ekspose (hari) Jumat," ujarnya saat dihubungi, Minggu (25/8/2013).
Diketahui, Kejati Sulsel melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dilaksanakan oleh Badan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai tahun 2011-2012. Pada proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut, tim penyidik untuk sementara menemukan adanya penggelembungan anggaran (mark up) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, pengumpulan data dan bahan keterangan terkait adanya laporan masyarakat dalam kasus dugaan korupsi dan amrk up anggaran pengadaan peralatan jaringan internet sekolah di kabupaten Sinjai telah dirampungkan.
"Penyidik sudah merampungkan penyelidikan dugaan terjadinya mark up dengan nilai mencapai Rp500 juta lebih pada proyek internet sekolah di Sinjai. Telah disepakati tersangka masing-masing PPK inisial AS dan rekanan inisial A," ungkapnya.
Proyek pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dikelola Badan Informasi dan Komunikasi Sinjai tersebut dikerjakan oleh rekanan CV Pilkon Raya, dengan item pengadaan barang meliputi laptop, kamera, tiang antena hingga uninterruptible power suply (UPS).
Pengelembungan harga ditemukan penyidik dari antara lain perubahan spesifikasi pengadaan laptop yang dalam kontrak harusnya merk Acer justru diganti dengan merk Axioo, jumlahnya sebanyak 100 unit laptop.
Mantan Kajari Tanggerang itu menjelaskan, pelanggaran lain yang terjadi dalam pengelolaan jaringan internet ini adalah kegiatan pemeliharaan dan pengerjaan yang dialokasikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sinjai setiap tahun sejak program berjalan.
"Kemahalan harga itu diperkirakan Rp500 juta, akan tetapi masih akan dilakukan pemeriksaan harga pasaran dengan ketentuan kontrak. Nilai kerugian negaranya bisa lebih besar lagi,"ujarnya.
Sebelum melakukan penetapan tersangka akhir pekan lalu, tim dibidang pidana khusus Kejati Sulsel sudah memeriksa sejumlah pihak antara lain Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Sinjai yang dalam proyek ini bertindak selaku pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ahmad Suhaemi, ketua panitia pelaksanaan lelang atas nama Hasir Ahmad, bendahara proyek Nurdin, pejabat elaksana tekhnis kegiatan (PPTK) atas nama Takdir hingga panitia lelang M. Nurbadri, serta rekanan Awaluddin
Diketahui, Kabupaten Sinjai melalui Badan Informasi dan Komunikasi membuat program pengadaan jaringan internet sekolah. Dalam struktur APBD 2011-2012 dialokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk mendukung program dengan tujuan membuat siswa lebih mengerti internet dan mempermudah proses belajar mengajar disekolah.
(kri)