Polresta Samarinda amankan 80 ribu pil koplo
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengamankan sedikitnya 80 ribu butir koplo atau double L.
Dua orang tersangka yakni Jumran (40) dan Sopyan (55) berhasil diamankan polisi saat sedang melakukan transaksi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budianto menjelaskan, terungkapnya peredaran obat terlarang ini berkat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan penyelidikan dan terbukti telah terjadi peredaran obat ini.
“Pelaku ditangkap tadi siang. Anggota kami berpura-pura sebagai pembeli, saat transaksi berlangsung, saat itulah kami menangkap pelaku,” kata Bambang, Kamis (22/8/2013).
Sementara menurut pelaku, ia hanya sebagai pengantar barang haram tersebut. Ia mendapatkannya dari seseorang bernama Slamet.
“Ini hanya dari titipan teman, mau di bawa ke hulu (Hulu Sungai Mahakam). Ketemu Slamet kalau janji untuk ambil barang,” kata Jumran.
Target penjualan adalah pekerja perkebunan kelapa sawit yang memesan dalam jumlah 20 bungkus. Satu bungkus dengan jumlah seribu butir, dihargai Rp300 ribu.
Jumran juga mengaku, ia bersama rekannya telah tiga kali mengirim pil koplo ini ke pemesan. Sayangnya, saat transaksi yang ketiga ia terangkap.
“Baru dua bulan mengantarkan barang ini, saya diupah Rp500 ribu per sekali antar. Pertama 10 ribu butir, dan kedua sebanyak 20 ribu butir,” kata Jumran.
Kini keduanya ditahan di ruang tahahan Polresta Samarinda. Keduanya di jerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dua orang tersangka yakni Jumran (40) dan Sopyan (55) berhasil diamankan polisi saat sedang melakukan transaksi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budianto menjelaskan, terungkapnya peredaran obat terlarang ini berkat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan penyelidikan dan terbukti telah terjadi peredaran obat ini.
“Pelaku ditangkap tadi siang. Anggota kami berpura-pura sebagai pembeli, saat transaksi berlangsung, saat itulah kami menangkap pelaku,” kata Bambang, Kamis (22/8/2013).
Sementara menurut pelaku, ia hanya sebagai pengantar barang haram tersebut. Ia mendapatkannya dari seseorang bernama Slamet.
“Ini hanya dari titipan teman, mau di bawa ke hulu (Hulu Sungai Mahakam). Ketemu Slamet kalau janji untuk ambil barang,” kata Jumran.
Target penjualan adalah pekerja perkebunan kelapa sawit yang memesan dalam jumlah 20 bungkus. Satu bungkus dengan jumlah seribu butir, dihargai Rp300 ribu.
Jumran juga mengaku, ia bersama rekannya telah tiga kali mengirim pil koplo ini ke pemesan. Sayangnya, saat transaksi yang ketiga ia terangkap.
“Baru dua bulan mengantarkan barang ini, saya diupah Rp500 ribu per sekali antar. Pertama 10 ribu butir, dan kedua sebanyak 20 ribu butir,” kata Jumran.
Kini keduanya ditahan di ruang tahahan Polresta Samarinda. Keduanya di jerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(lns)