Tahanan Polrestabes Semarang kabur

Senin, 19 Agustus 2013 - 21:11 WIB
Tahanan Polrestabes Semarang kabur
Tahanan Polrestabes Semarang kabur
A A A
Sindonews.com – Seorang tahanan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur kabur dari sel tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polrestabes Semarang.

Tersangka bernama Eko Karmianto (30), warga Bumi Wana Mukti RT1/RW5, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, tersangka merupakan tahanan pendamping (Tamping) yang sudah tiga minggu terakhir dipercaya membantu petugas untuk menjaga para tahanan. Sehingga seringkali dipercaya memegang kunci ruang tahanan.

Tersangka sendiri diketahui kabur sekira pukul 06.00 WIB saat petugas melakukan cek jumlah tahanan. Saat kejadian, petugas jaga dilakukan oleh Regu A dengan Kepala Jaga Aiptu Joko Sulistyo. Tugasnya pada Minggu (18/8) sejak pukul 20.00 hingga Senin (19/8) 08.00 WIB.

Pada Minggu (18/8) sekira pukul 24.00 WIB, tersangka diperintahkan Aiptu Imam Nurcholis untuk mengunci semua pintu ruang kecuali pintu ruang I di mana tersangka ditempatkan.

Setelah mengunci semua pintu, terkecuali ruangannya, tersangka ditempatkan di ruang 1. Ruangan tersangka Eko tidak dikunci dengan alasan untuk memudahkan membuka pintu ruang tahanan lain.

Namun, saat dicek esok harinya, jumlah tahanan berkurang 1 orang dari seharusnya 39 tahanan. Petugas kemudian melapor ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Diduga, tersangka kabur setelah berhasil mencuri kunci di petugas jaga depan.

Petugas jaga depan diketahui ada empat orang, sementara petugas tahanan ada lima orang. Namun pada saat itu petugas tahanan hanya dua yang masuk, karena tiga lainnya izin. Tersangka dengan mudah mengambil kunci depan karena selnya tidak dikunci.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan mengakui adanya tahanan kabur itu. Namun menurutnya, itu bukan masalah besar.

“Sudah koordinasi dengan Reskrim. Besok (hari ini) bisa rilisnya, masih kami cari,” katanya tanpa merinci detil, Senin (19/8/2013).

Tersangka Eko diketahui ditangkap Unit Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang pada 28 Juni 2013 lalu.

Tersangka ditangkap di kawasan Sambiroto, Tembalang bersama tersangka lain. Kasusnya adalah pencabulan terhadap P, 16, di kompleks Galian C, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Sumber KORAN SINDO di kepolisian mengatakan beberapa saat setelah kejadian, ruangan cukup ramai petugas.

“Kemungkinan kejadian sekitar pukul 03.00 hingga 05.00, betul itu yang tahanan Tamping yang kabur,” katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8348 seconds (0.1#10.140)