Kejati terima berkas kasus korupsi PLJI Bone

Senin, 19 Agustus 2013 - 20:27 WIB
Kejati terima berkas...
Kejati terima berkas kasus korupsi PLJI Bone
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007 Irsan Idris Galigo dari penyidik Polda Sulsel. Sebelumnya, kasus itu sempat terkatung-katung selama lima bulan.

Kejati menjanjikan, pemeriksaan berkas perkara mantan anggota DPRD Sulsel itu akan rampung Selasa besok. Kalau dinyatakan lengkap maka berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, berkas perkara Irsan Galigo yang saat ini tercatat sebagai caleg dari Partai Nasdem itu telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya akan dilakukan penelitian berkasnya.

"Saya memberi waktu kepada JPUnya agar pemeriksaan berkas bisa diselesaikan cepat, apalagi kasus ini sudah lama bergulir. Kalau bisa besok sudah ada kesimpulan apakah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor atau dikembalikan lagi ke Polda Sulsel," ujarnya, Senin (19/8/2013).

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah berulangkali mengembalikan berkas perkara kasus korupsi proyek PLJI 2007 di Kabupaten Bone yang menyeret putra mantan Bupati Bone Idris Galigo, Irsan Idris Galigo, sebagai tersangka, ke Polda Sulsel dengan alasan berkas yang diserahkan penyidik kepolisian tidak lengkap.

"Kami berharap agar kekurangan kelengkapan berkas tidak ada lagi dan selanjutnya segera bisa dilimpahkan kepengadilan," ujar mantan Kajari Palopo itu.

Data SINDO menunjukkan, Irsan Galigo diseret sebagai tersangka setelah diduga menerima uang uang dari rekanan proyek PLJI. Pada proses persidangan kasus PLJI Bone di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Kuasa Direksi PT Bumicon Umar Said Assegaf, Irsan Galigo menerima uang Rp1,58 miliar yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Adanya aliran uang tersebut juga ditegaskan oleh majelis hakim dalam amar putusannya.

Lebih lanjut dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, disebutkan pada proyek PLJI di Kabupaten Bone tahun 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar. Terjadinya kerugian negara karena terdakwa Said Assegaf menyerahkan uang pada sejumlah orang secara bertahap.

Majelis menyebutkan Irsan Galigo menerima uang sebesar Rp1,58 miliar, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Lanto Pallawa sebesar Rp45 juta dan Umar Said sebesar Rp4 juta.

Penyerahan uang dilakukan kepada Irsan Idris Galigo dalam beberapa kali, dimana ada yang diserahkan langsung di kediaman Irsan, Jalan Dahli Kota Watampone.

Termasuk sebuah cincin berlian senilai Rp10 juta yang diserahkan oleh isteri terdakwa (Umar Said) kepada isteri Irsan Galigo. Uang tersebut menurut Umar Said merupakan fee pengerjaan proyek.

Diketahui, pada perkara korupsi dana PLJI Bone tahun 2007, terdakwa Said Assegaf dijatuhi pidana kurungan penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Umar Said oleh Majelis Hakim dinilai melanggar pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui,pada proyek pembangunan sarana irigasi pada 10 kecamatan di Kabupaten Bone tersebut anggarannya bersumber dari dana bantuan Islamic Develoment Bank senilai Rp4 miliar.

Sebelumnya, Kejari Watampone juga sudah mengajukan PPTK atas nama Rahman Azikin sebagai terdakwa dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Kasus ini turut menyeret putra Bupati Bone Idris Galigo, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengakui kalau tim yang dibentuk untuk meneliti berkas Irsan Galigo sedang merampungkan pekerjaan dan hasilnya akan diketahui dalam waktu dekat.

"Berkas tersangka Irsan Galigo sedang ditelaah. Sudah diterima oleh tim JPU-nya," ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)