Antisipasi kerusuhan, polisi jaga Lapas

Senin, 19 Agustus 2013 - 18:45 WIB
Antisipasi kerusuhan, polisi jaga Lapas
Antisipasi kerusuhan, polisi jaga Lapas
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menempatkan empat sampai enam personel di tiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tersebar di Jawa Tengah.

Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kerusuhan di berbagai lapas dan rutan belakangan ini.

Di Jawa Tengah terdapat 44 Lapas/Rutan dengan jumlah total warga binaan lebih dari 11 ribu jiwa.

Berdasarkan data yang dilansir Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga kemarin 23 dari total Lapas/Rutan di Jawa Tengah mengalami over kapasitas. Data itu diunggah secara online.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, langkah ini adalah wujud kemitraan dengan Kemenkumham yang sejauh ini terjalin dengan baik.

“Langkah ini dilakukan karena melihat fenomena beberapa insiden kerusuhan di lapas dan rutan. Lebih baik mengantisipasi bersama-sama petugas Lapas daripada jadi pemadam kebakaran,” ungkapnya di sela-sela kunjungannya ke Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Senin (19/8/2013).

Pada kunjungan itu Kapolda tidak sendirian. Sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Jawa Tengah juga turut mendampingi, tak terkecuali Kapolrestabes Semarang beserta jajarannya.

Pada kegiatan itu, jenderal bintang dua tersebut diajak berkeliling melihat kondisi Lapas, termasuk dipaparkan data berapa jumlah penghuni dan petugas pengamanannya.

“Keadaan lapas di sini cukup ramah, ada keakraban yang terjalin antara warga binaan dengan para petugas. Hal ini patut menjadi contoh bagi lapas-lapas lainnya di Jawa Tengah. Kami tetap back up” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah Pramono, mengatakan bahwa rata-rata lapas di Jawa Tengah sebanyak 60 persen merupakan bangunan tua.

“Lapas Kedungpane ini termasuk yang padat, kalau seperti lapas Pekalongan itu masih belum terlalu sesak. Kami mengupayakan untuk bekerjasama dengan Kapolda dan TNI, karena kalau untuk urusan kuantitas jelas pihak kami belum bisa memenuhi,” timpalnya.

Meski begitu, hak-hak para warga binaan lapas tetap akan dipenuhi baik secara fisik maupun mental. Hingga saat ini pihak Kanwil masih mengajukan untuk penambahan personel sebanyak 10-15 orang di setiap Lapasnya.

“Namun ya masih belum tahu kapan pengajuan itu akan direalisasikan,” katanya sambil tersenyum.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (Ka. KPLP), Maliki, menuturkan antisipasi terbaik ialah dengan melakukan pendekatan terhadap para warga binaan. Bentuknya bisa dengan menampung aspirasi-aspirasi, mengajak berdiskusi, sehingga dapat mendeteksi dan menanggapi secara cepat keluhan-keluhan mereka.

Maliki mengakui, Lapas Klas I Kedungpane mengalami over kapasitas hunian. Kapasitas normal sebanyak 530 orang ini dihuni oleh 1.061 warga binaan dengan jumlah petugas jaga per regu 13 orang. Keterbatasan jumlah petugas jaga Lapas ini menjadi pekerjaan rumah yang masih terus diperbaiki.

“Pagi tadi kami baru saja mengadakan apel 369 narapidana yang dilanjutkan dengan upacara, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh warga binaan dan juga petugas untuk menjaga silaturahmi,” jelasnya.

Selain itu di Lapas Kedungpane ini juga mengupayakan pelayanan terbaik bagi para warga binaan dengan menciptakan lapangan pekerjaan seperti produksi sepatu, memberi sosialisasi, ceramah keagamaan, juga layanan kunjungan.

Bahkan para warga binaan ini juga turut dilibatkan untuk saling menjaga kestabilan lapas dengan pengangkatan Kurve, Tamping (Tahanan Pendamping), juga Pemuka.

Mengingat jumlah petugas jaga yang minim, pengangkatan Kurve dan Tamping dianggap penting. Tugas mereka ialah membantu petugas untuk menjaga dan mengatur warga binaan yang lain.

Sedangkan Pemuka, merupakan tingkatan paling tinggi yang tugasnya memberikan pendampingan atau pun sosialisasi kepada warga binaan lainnya. Kurve dan Tamping sendiri diangkat melalui Surat Keputusan dari Lapas, sedangkan Pemuka diangkat melalui Surat Keputusan dari Kanwil.

Syaratnya, mereka ini harus berdedikasi, memiliki kemampuan memimpin, berkelakuan baik, dan bisa berlaku adil.

“Dengan melibatkan para warga binaan itu sendiri, maka diharapkan pengamanan tetap kondusif. Selain itu, para Kurve, Tamping, dan Pemuka ini juga akan mendapatkan reward berupa remisi,” tutupnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8114 seconds (0.1#10.140)
pixels