HUT RI, 86 napi dapat remisi di Pidie
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 88 narapidana di Rumah Tahanan kelas II B Sigli Pidie mendapatkan pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1434 H.
Sedangkan dalam HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 68, napi yang mendapat remisi sebanyak 86 orang.
“Untuk 64 orang napi narkoba belum turun remisi,” jelas Kepala Rutan Klas II B Sigli, Gunarto, Sabtu (17/8/2013).
Berkas remisi diserahkan Wakil Bupati Pidie, M Iriawan pada Gunarto usai upacara hari kemerdekaan pagi tadi. Remisi yang diberikan pada tahanan atau narapidana paling tinggi lima bulan dan terendah sebulan.
Pemotongan hukuman terkait Idul Fitri paling tinggi sebulan dan terendah 15 hari.
"Rutan ini melibihi kapasitas ada 299 penghuni padahal daya tampung 120 orang," kata Gunarto. Di rutan Klas II B Sigli saat ini dihuni oleh 192 narapidana dan 107 tahanan.
Anwar, 28 tahun, warga Desa Beurandeh Alue, Kecamatan Ulee Gle, Pidie Jaya yang mendapat remisi mengaku sedih meninggalkan rekan-rekannya yang masih mendekam dalam penjara. Ia dibebaskan setelah mendapat remisi.
Sebelumnya Anwar sudah menjalani hukuman enam bulan akibat perkara narkoba jenis sabu. “Saya sangat senang bisa bebas,” katanya.
Sedangkan dalam HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 68, napi yang mendapat remisi sebanyak 86 orang.
“Untuk 64 orang napi narkoba belum turun remisi,” jelas Kepala Rutan Klas II B Sigli, Gunarto, Sabtu (17/8/2013).
Berkas remisi diserahkan Wakil Bupati Pidie, M Iriawan pada Gunarto usai upacara hari kemerdekaan pagi tadi. Remisi yang diberikan pada tahanan atau narapidana paling tinggi lima bulan dan terendah sebulan.
Pemotongan hukuman terkait Idul Fitri paling tinggi sebulan dan terendah 15 hari.
"Rutan ini melibihi kapasitas ada 299 penghuni padahal daya tampung 120 orang," kata Gunarto. Di rutan Klas II B Sigli saat ini dihuni oleh 192 narapidana dan 107 tahanan.
Anwar, 28 tahun, warga Desa Beurandeh Alue, Kecamatan Ulee Gle, Pidie Jaya yang mendapat remisi mengaku sedih meninggalkan rekan-rekannya yang masih mendekam dalam penjara. Ia dibebaskan setelah mendapat remisi.
Sebelumnya Anwar sudah menjalani hukuman enam bulan akibat perkara narkoba jenis sabu. “Saya sangat senang bisa bebas,” katanya.
(lns)