Tersangka kasus penghinaan Nurdin Halid sakit demam

Kamis, 15 Agustus 2013 - 16:50 WIB
Tersangka kasus penghinaan...
Tersangka kasus penghinaan Nurdin Halid sakit demam
A A A
Sindonews.com - Anggota tim pemenangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (NoAh), M Arsyad batal menjalani pemeriksaan, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar.

Melalui tim kuasa hukumnya, Arsyad hanya mengirimkan surat sakit dari RS Khusus Pemprov Sulsel ke Polda, sehingga pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda hingga pekan depan.

"Klien kami shock dan sakit demam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter kepada penyidik," kata anggota kuasa hukum Arsyad, Imran Eka, Kamis (15/8/2013).

Sedianya, mantan kader Partai Golkar Makassar itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada elit DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya melalui status Blackberry.

Dalam kasus ini, penyidik Polda telah memperoleh dua barang bukti tuduhan penghinaan yang dilakukan Arsyad. Selain fotokopi status Blackberry, juga diperoleh pernyataan Arsyad yang menghina Nurdin Halid di media massa.

Menanggapi hal itu, Imran mengaku saat ini tim kuasa hukum tetap akan mengikuti prosedur hukum dan pemeriksaan di Polda Sulselbar. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk meringankan tudingan pelanggaran yang dilayangkan kepada kliennya.

"Nanti kita lihat langkah-langkah yang akan kita ambil. Yang jelas, untuk saat ini, kita ikuti dulu prosedur pemeriksaan di Polda," terangnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Joko Hartanto yang dikonfirmasi membenarkan perihal dibatalkannya pemeriksaan terhadap tersangka Arsyad.

"Kami terima surat pemberitahuan sakit dari kuasa hukumnya tadi pagi (kemarin). Makanya pemeriksaan kita jadwalkan ulang tiga hari kedepan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Arsyad dijadikan tersangka kasus penghinaan. Karena menulis dalam status Blackbbery miliknya, "No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!".

Atas tindakannya itu, dia dilaporkan kader Partai Golkar Makassar Wahab Tahir, pada 9 Juli 2013. Selanjutnya, dia dijerat Pasal 27 ayat (3) subs Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6815 seconds (0.1#10.140)