Terpidana Paulus Kefi diterbangkan ke Kupang
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus pencurian dan penadah kayu cendana gelondongan, Paulus Kefi (53), yang berhasil diciduk tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, akhirnya diterbangkan ke Kupang.
Diketahui, sebelumnya Paulus Kefi ditangkap di jalan raya Puputan, Renon Denpasar Bali.
Menurut keterangan, Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi melaui Kasie Intel Kejaksaan,Yance E Wattimena, saat ini tim kejaksaan bersama terpidana Paulus Kefi sudah dalam perjalanan menuju ke Kefamenanu.
"Paulus akan langsung dibawa ke rumah tahanan Negara (rutan) Kefamenanu, untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan, yang dikuatkan hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan terpidana," terang Yance melalui sambungan telepon, Kamis (15/8/2013).
Berdasarkan keterangan, Paulus Kefi saat itu ditangkap karena mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang berupa kayu cendana tatalan atau gubalan berjumlah 90 karung plastik, dengan berat 5.259 kilo gram tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepabeanan, dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Diketahui, sebelumnya Paulus Kefi ditangkap di jalan raya Puputan, Renon Denpasar Bali.
Menurut keterangan, Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi melaui Kasie Intel Kejaksaan,Yance E Wattimena, saat ini tim kejaksaan bersama terpidana Paulus Kefi sudah dalam perjalanan menuju ke Kefamenanu.
"Paulus akan langsung dibawa ke rumah tahanan Negara (rutan) Kefamenanu, untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan, yang dikuatkan hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan terpidana," terang Yance melalui sambungan telepon, Kamis (15/8/2013).
Berdasarkan keterangan, Paulus Kefi saat itu ditangkap karena mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang berupa kayu cendana tatalan atau gubalan berjumlah 90 karung plastik, dengan berat 5.259 kilo gram tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepabeanan, dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
(rsa)