Berani hina Nurdin Halid, begini risikonya

Kamis, 15 Agustus 2013 - 04:31 WIB
Berani hina Nurdin Halid, begini risikonya
Berani hina Nurdin Halid, begini risikonya
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan eks kader Golkar Makassar yang juga tim pemenangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (Noah) M Arsyad sebagai tersangka dalam kasus penghinaan.

Dia dijerat Pasal 27 ayat (3) subs Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 sub Pasal 335 KUHPidana.

Penetapan tersangka tersebut, menyusul laporan salah satu kader Partai Golkar Makassar Wahab Tahir, pada 9 Juli 2013, terkait status blackberry Arsyad yang dituding menyudutkan kader DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya.

Saat itu, Arsyad memasang status "No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!". Status inilah yang menyeretnya tersangkut masalah pidana.

"Penetapan tersangka ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Setelah dinyatakan cukup bukti, akhirnya kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, pada Selasa 13 Agustus 2013," ujar Direktur Ditkrimum Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto, Rabu (14/8/2013).

Peningkatan status tersebut, juga berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor. Termasuk beberapa orang saksi ahli dari perguruan tinggi di Kota Makassar.

Joko menerangkan, penetapan status tersangka terhadap Arsyad tidak ada hubungannya dengan suhu politik di Kota Makassar, begitupun dengan Nurdin Halid. "Kita profesional dalam kasus ini. Tidak ada unsur politik maupun tekanan dari pihak manapun. Sekali lagi, penyidik Polri profesional," bebernya.

Meski ancaman hukuman terhadap Arsyad selama 12 tahun hukuman penjara, namun Joko mengaku, penyidik hingga saat ini belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka.

Apalagi, yang bersangkutan sampai sekarang dianggap masih proaktif menghadiri panggilan penyidik, dan tak ada usaha untuk melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. "Kita belum berpikir untuk melakukan penahanan. Kalau memang dianggap perlu, baru dilakukan," pungkasnya.

Terpisah, tim kuasa hukum Arsyad, Achmad R Hamzah menilai banyak kejanggalan dalam peningkatan status tersangka kepada kliennya. Menurutnya, penyidik Polda terkesan terlalu cepat meningkatkan status ini ke penyidikan. Dimana kliennya dilaporkan pada 9 Juli, dan dalam beberapa hari kemudian langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat janggal dan kami nilai adalah upaya kriminalisasi terhadap klien kami," katanya kemarin.

Dia pun menyinggung mengenai kasus penyerangan Celebes TV, dimana Arsyad yang pada saat itu menjadi korban pengeroyokan. Kedua kasus ini dianggap kontraproduktif. Apalagi belakangan, lima orang tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu, telah dibebaskan Polda sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2013.

Achmad juga menjelaskan, mengenai status blackberry yang dibuat kliennya. Menurutnya, hal ini semata-mata sikap dan ungkapan dari klien kami menanggapi ancaman Nurdin Halid yang ingin memecat kader Golkar yang tidak mematuhi putusan partai.

"Bahwa sikap dan ungkapan yang dituangkan dalam status BBM tersebut adalah merupakan hak klien kami yang dilindungi undang-undang," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kombes Joko Hartanto mengaku, keputusan penyidik tersebut sudah disertai dengan alat bukti yang cukup serta keterangan saksi. Apalagi, berdasarkan keterangan saksi ahli informatika dan teknologi (IT) dan saksi ahli tata bahasa, membenarkan jika yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.

Saat disinggung mengenai pelepasan lima orang tersangka penyerangan Celebes TV, dimana Arsyad menjadi korban pengeroyokan saat itu, Joko mengaku hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan.

"Kami anggap para tersangka tidak akan melarikan diri dan proaktif menghadiri pemeriksaan penyidik. Apalagi, meski penahanan tersangka ditangguhkan, berkasnya telah kita limpahkan ke kejaksaan," terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4408 seconds (0.1#10.140)