Berani hina Nurdin Halid, begini risikonya

Kamis, 15 Agustus 2013 - 04:31 WIB
Berani hina Nurdin Halid,...
Berani hina Nurdin Halid, begini risikonya
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan eks kader Golkar Makassar yang juga tim pemenangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (Noah) M Arsyad sebagai tersangka dalam kasus penghinaan.

Dia dijerat Pasal 27 ayat (3) subs Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 sub Pasal 335 KUHPidana.

Penetapan tersangka tersebut, menyusul laporan salah satu kader Partai Golkar Makassar Wahab Tahir, pada 9 Juli 2013, terkait status blackberry Arsyad yang dituding menyudutkan kader DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya.

Saat itu, Arsyad memasang status "No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!". Status inilah yang menyeretnya tersangkut masalah pidana.

"Penetapan tersangka ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Setelah dinyatakan cukup bukti, akhirnya kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, pada Selasa 13 Agustus 2013," ujar Direktur Ditkrimum Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto, Rabu (14/8/2013).

Peningkatan status tersebut, juga berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor. Termasuk beberapa orang saksi ahli dari perguruan tinggi di Kota Makassar.

Joko menerangkan, penetapan status tersangka terhadap Arsyad tidak ada hubungannya dengan suhu politik di Kota Makassar, begitupun dengan Nurdin Halid. "Kita profesional dalam kasus ini. Tidak ada unsur politik maupun tekanan dari pihak manapun. Sekali lagi, penyidik Polri profesional," bebernya.

Meski ancaman hukuman terhadap Arsyad selama 12 tahun hukuman penjara, namun Joko mengaku, penyidik hingga saat ini belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka.

Apalagi, yang bersangkutan sampai sekarang dianggap masih proaktif menghadiri panggilan penyidik, dan tak ada usaha untuk melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. "Kita belum berpikir untuk melakukan penahanan. Kalau memang dianggap perlu, baru dilakukan," pungkasnya.

Terpisah, tim kuasa hukum Arsyad, Achmad R Hamzah menilai banyak kejanggalan dalam peningkatan status tersangka kepada kliennya. Menurutnya, penyidik Polda terkesan terlalu cepat meningkatkan status ini ke penyidikan. Dimana kliennya dilaporkan pada 9 Juli, dan dalam beberapa hari kemudian langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat janggal dan kami nilai adalah upaya kriminalisasi terhadap klien kami," katanya kemarin.

Dia pun menyinggung mengenai kasus penyerangan Celebes TV, dimana Arsyad yang pada saat itu menjadi korban pengeroyokan. Kedua kasus ini dianggap kontraproduktif. Apalagi belakangan, lima orang tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu, telah dibebaskan Polda sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2013.

Achmad juga menjelaskan, mengenai status blackberry yang dibuat kliennya. Menurutnya, hal ini semata-mata sikap dan ungkapan dari klien kami menanggapi ancaman Nurdin Halid yang ingin memecat kader Golkar yang tidak mematuhi putusan partai.

"Bahwa sikap dan ungkapan yang dituangkan dalam status BBM tersebut adalah merupakan hak klien kami yang dilindungi undang-undang," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kombes Joko Hartanto mengaku, keputusan penyidik tersebut sudah disertai dengan alat bukti yang cukup serta keterangan saksi. Apalagi, berdasarkan keterangan saksi ahli informatika dan teknologi (IT) dan saksi ahli tata bahasa, membenarkan jika yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.

Saat disinggung mengenai pelepasan lima orang tersangka penyerangan Celebes TV, dimana Arsyad menjadi korban pengeroyokan saat itu, Joko mengaku hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan.

"Kami anggap para tersangka tidak akan melarikan diri dan proaktif menghadiri pemeriksaan penyidik. Apalagi, meski penahanan tersangka ditangguhkan, berkasnya telah kita limpahkan ke kejaksaan," terangnya.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Jenderal yang Berani...
Jenderal yang Berani Tolak Permintaan AS Memulai Perang Dunia III
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved