Korupsi taman kota, PNS terancam diberhentikan

Minggu, 04 Agustus 2013 - 16:01 WIB
Korupsi taman kota,...
Korupsi taman kota, PNS terancam diberhentikan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus Korupsi Pembangunan Taman Kota Solo, Satrio Teguh Subroto, terancam bakal diberhentikan secara tidak hormat dari Jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Satrio terancam diberhentikan secara tidak hormat karena sampai saat ini belum ada surat keterangan yang menyebutkan bahwa satrio tersebut ditahan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, menyebutkan PNS yang mangkir dalam pekerjaanya selama 45 hari berurut-turut tana keterangan dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Boeddi Soeharto mengatakan, sampai saat ini belum ada keterangan pasti yang diterima oleh Pemkot Solo terkait penahanan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo tersebut.

"Jika sampai 45 hari berturut-turut tidak ada keterangan mengenai status Satrio tersebut, maka nantinya PP 53 tersebut bakal diterapkan oleh Pemkot Solo. Tidak memandang adanya penahanan atau ada masalah lain. Jika PNS itu tidak masuk selama 45 hari secara berturut-turut, pastinya mereka akan kami tindak sesuai dengan peraturan," ucap Boeddi, di Solo, Minggu (4/8/2013).

Ia mengatakan, Pemkot Solo akan mencari pengganti posisi Satrio tersebut. Mengingat sampai saat ini Satrio masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan di Pemkot Solo. Meskipun demikian, pihaknya belum membeberkan siapa yang bakal mengisi posisi Asisten Pemerintahan, jika nantinya Satrio diberhentikan.

"Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa, jika memang harus mencari pengganti possi beliau, nantinya bakal kami siapkan. Yang jelas kita tunggu dulu, perkembagnan kasus itu, saat ini Pemkot Solo juga telah membentuk tim advokasi untuk membantu Satrio," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, menyebutkan, saat ini BKD belum akan mengambil keputusan apapun kepada Satrio. Menurutya BKD baru akan menentukan nasib Satrio, setelah pihaknya mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Seperti diberitakan KORAN SINDO sebeumnya, Satrio ditahan di LP Kedungpane mulai 29 Juli 2013. Setelah majelis hakim memutuskan penahanan Satrio hingga 29 Agustus mendatang. Penahanan Satrio itu dilakukan karena ia diduga menyimpangkan dana proyek senilai Rp56 juta.
(maf)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
10 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
10 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
11 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
11 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
12 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
14 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved