Korupsi taman kota, PNS terancam diberhentikan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus Korupsi Pembangunan Taman Kota Solo, Satrio Teguh Subroto, terancam bakal diberhentikan secara tidak hormat dari Jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Satrio terancam diberhentikan secara tidak hormat karena sampai saat ini belum ada surat keterangan yang menyebutkan bahwa satrio tersebut ditahan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, menyebutkan PNS yang mangkir dalam pekerjaanya selama 45 hari berurut-turut tana keterangan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Boeddi Soeharto mengatakan, sampai saat ini belum ada keterangan pasti yang diterima oleh Pemkot Solo terkait penahanan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo tersebut.
"Jika sampai 45 hari berturut-turut tidak ada keterangan mengenai status Satrio tersebut, maka nantinya PP 53 tersebut bakal diterapkan oleh Pemkot Solo. Tidak memandang adanya penahanan atau ada masalah lain. Jika PNS itu tidak masuk selama 45 hari secara berturut-turut, pastinya mereka akan kami tindak sesuai dengan peraturan," ucap Boeddi, di Solo, Minggu (4/8/2013).
Ia mengatakan, Pemkot Solo akan mencari pengganti posisi Satrio tersebut. Mengingat sampai saat ini Satrio masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan di Pemkot Solo. Meskipun demikian, pihaknya belum membeberkan siapa yang bakal mengisi posisi Asisten Pemerintahan, jika nantinya Satrio diberhentikan.
"Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa, jika memang harus mencari pengganti possi beliau, nantinya bakal kami siapkan. Yang jelas kita tunggu dulu, perkembagnan kasus itu, saat ini Pemkot Solo juga telah membentuk tim advokasi untuk membantu Satrio," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, menyebutkan, saat ini BKD belum akan mengambil keputusan apapun kepada Satrio. Menurutya BKD baru akan menentukan nasib Satrio, setelah pihaknya mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan KORAN SINDO sebeumnya, Satrio ditahan di LP Kedungpane mulai 29 Juli 2013. Setelah majelis hakim memutuskan penahanan Satrio hingga 29 Agustus mendatang. Penahanan Satrio itu dilakukan karena ia diduga menyimpangkan dana proyek senilai Rp56 juta.
Satrio terancam diberhentikan secara tidak hormat karena sampai saat ini belum ada surat keterangan yang menyebutkan bahwa satrio tersebut ditahan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, menyebutkan PNS yang mangkir dalam pekerjaanya selama 45 hari berurut-turut tana keterangan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Boeddi Soeharto mengatakan, sampai saat ini belum ada keterangan pasti yang diterima oleh Pemkot Solo terkait penahanan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo tersebut.
"Jika sampai 45 hari berturut-turut tidak ada keterangan mengenai status Satrio tersebut, maka nantinya PP 53 tersebut bakal diterapkan oleh Pemkot Solo. Tidak memandang adanya penahanan atau ada masalah lain. Jika PNS itu tidak masuk selama 45 hari secara berturut-turut, pastinya mereka akan kami tindak sesuai dengan peraturan," ucap Boeddi, di Solo, Minggu (4/8/2013).
Ia mengatakan, Pemkot Solo akan mencari pengganti posisi Satrio tersebut. Mengingat sampai saat ini Satrio masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan di Pemkot Solo. Meskipun demikian, pihaknya belum membeberkan siapa yang bakal mengisi posisi Asisten Pemerintahan, jika nantinya Satrio diberhentikan.
"Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa, jika memang harus mencari pengganti possi beliau, nantinya bakal kami siapkan. Yang jelas kita tunggu dulu, perkembagnan kasus itu, saat ini Pemkot Solo juga telah membentuk tim advokasi untuk membantu Satrio," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, menyebutkan, saat ini BKD belum akan mengambil keputusan apapun kepada Satrio. Menurutya BKD baru akan menentukan nasib Satrio, setelah pihaknya mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan KORAN SINDO sebeumnya, Satrio ditahan di LP Kedungpane mulai 29 Juli 2013. Setelah majelis hakim memutuskan penahanan Satrio hingga 29 Agustus mendatang. Penahanan Satrio itu dilakukan karena ia diduga menyimpangkan dana proyek senilai Rp56 juta.
(maf)