Lebaran, 5.614 napi di Jateng dapat remisi

Sabtu, 03 Agustus 2013 - 01:20 WIB
Lebaran, 5.614 napi...
Lebaran, 5.614 napi di Jateng dapat remisi
A A A
Sindonews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat ada 5.614 narapidana di wilayahnya yang mendapatkan remisi.

Remisi itu adalah remisi khusus terkait Hari Raya Idul Fitri. Dari total itu, 69 diantaranya mendapatkan remisi khusus 2 alias langsung bebas bertepatan saat Idul Fitri mendatang.

Kepala Sub Bagian Registrasi dan Statistik Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Lindu Prabowo mengatakan, remisi ini diberikan dari narapidana yang tersebar di 44 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah.

"Sisa dari yang langsung bebas itu, adalah mendapatkan pengurangan masa hukuman. Bervariasi, mulai 15-2 bulan," ujar Lindu, di kantornya, Jumat (2/8/2013).

Perbedaan pengurangan hukuman itu, kata dia, disebabkan lamanya waktu menjalankan hukuman. Mereka yang mendapatkan remisi, adalah terpantau berkelakuan baik. "Ini juga berdasarkan Keputusan Presiden No.174 tahun 1999 tentang Remisi," jelasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Soewarso menambahkan remisi berlaku untuk narapidana teroris, korupsi, hingga narkoba.

"Remisi dapat bertambah, karena bisa saja yang sudah inkracht ajukan remisi," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0736 seconds (0.1#10.140)