Masuk DPO, Kejati imbau Sudirman menyerahkan diri

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 16:50 WIB
Masuk DPO, Kejati imbau...
Masuk DPO, Kejati imbau Sudirman menyerahkan diri
A A A
Sindonews.com - Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak 1 Agustus 2013 resmi memasukkan nama terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Selayar yakni Pelaksana Proyek Sudirman, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini Kejati akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Kejari Selayar dan Satgas Intelijen untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, surat keterangan masuknya Sudirman sebagai DPO Kejati Sulsel sudah diterbitkan.

"Sejak 1 Agustus 2013, Sudirman terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang listrik resmi menjadi DPO Kejati Sulsel. Kami sudah meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan. Tim intelijen Kejati Sulsel juga tengah melakukan pengecekan dan pencarian untuk selanjutnya dilakukan penangkapan," ungkapnya, Jumat (2/8/2013).

Mantan Kajari Tanggerang itu menyatakan, eksekusi penahanan yang dilakukan terhadap Sudirman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar dan diikuti dengan perintah penahanan.

Menurutnya, penangkapan dan penahanan nanti bukan terkait hukuman perkaran, melainkan berdasarkan perintah Hakim melalui putusan penetapan.

"Terdakwa (Sudirman) sudah dipanggil sebanyak tiga kali, akan tetapi selalu mangkir. Eksekusi penahanan dilakukan karena itu adalah perintah dari Pengadilan Tinggi Makassar, sesuai amar putusan yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelum dilakukan penangkapan, kami juga ingin agar terdakwa (Sudirman) bisa menyerahkan diri," imbaunya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan pejara kepada Sudirman.

Selain itu, Sudirman harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta subsidair satu tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam proses banding yang dilakukan Sudirman.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menilai Sudirman melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Dinas PU Selayar mencuat setelah pihak Kejaksaan menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksaan proyek yang anggarannya mencapai miliaran rupiah, seperti dalam proses pekerjaan terdapat kemahalan harga pada setiap satuan barang yang diadakan.

Sebelumnya, Chaerul Amir juga memastikan pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap Sudirman, walaupun ada keberatan dari pihak Sudirman dan tim penasehat hukumnya.

Menurut Chaerul, eksekusi penahanan dilakukan merupakan bagian dari langkah JPU untuk menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar.

"Penahanan dilakukan berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Walaupun terdakwa mengajukan kasasi, akan tetapi putusan pengadilan juga harus dijalankan oleh JPU," terangnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Andi Iqbal Arief mengatakan, saat ini Kejati Sulsel serius untuk memburu semua DPO dalam berbagai kasus dan terus melakukan koordinasi dengan Kejagung RI.

Dia juga mengimbau agar semua terpidana atau tersangka yang telah dipanggil agar memenuhi panggilan penyidik atau JPU.

"Kami harapkan agar semua DPO dapat menyerahkan diri baik-baik, karena kejaksaan terus memburu para DPO baik itu yang tersangkut kasus korupsi maupun kasus tindak pidana umum,"terangnya, kemarin.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8405 seconds (0.1#10.140)