Kejati pastikan ada tersangka baru korupsi Ramperda

Rabu, 31 Juli 2013 - 11:52 WIB
Kejati pastikan ada...
Kejati pastikan ada tersangka baru korupsi Ramperda
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana pembuatan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Malut tahun 2011.

Kasus yang sebelumnya menyeret mantan Sekertaris DPRD Malut Ibrahim Arif dan mantan Bendahara DPRD Malut Amin Kader. Keduanya saat ini diseret ke jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, pada Jumat 19 Juli 2013.

Kasus ini diduga menyeret sejumlah anggota DPRD dan sejumlah pejabat dilingkup Pemprov Malut. Namun, hingga kini pihak Kejati Malut masih merahasiakan siapa anggota DPRD dan siapa pejabat yang bakal menyusul menjadi tersangka susulan dalam kasus itu.

“Dua tersangka yang baru di tahan itu, baru proses awal. Karena, kasus tersebut masih menyeret tersangka lain,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Robert Jimmy dalam pesan singkatnya, kepada Sindonews, Rabu (31/7/2013).

Robert menegaskan, kasus dugaan korupsi di Malut, sejak 2007-2013, melibatkan banyak pejabat. Sehingga, penetapan tersangka bukan hanya satu kasus Ramperda saja.

“Yang pastinya, dua tersangka yang telah di tahan itu adalah merupakan serentetan tersangka yang nantinya akan menyusul,” tegasnya.

"Hasil penyidikan kasus pembuat 15 Ramperda 2011 ini, membuka kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara yang bersumber dari dana APBD Pemprov Malut," sambungnya.

Diketahui, sejumlah pejabat dan mantan pejabat, serta Ketua DPRD Saiful Rurai dan 13 anggota DPRD Malut lainnya, telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak empat kali dalam kasus ini.

"Penyidik saat ini bekerja keras untuk menetapkan tersangka lain, karena sudah ada titik terang untuk menyeret tersangka lain, dari kalangan DPRD Malut dan Pejabat Pemprov Malut," terangnya.

Selanjutnya, untuk mendalami calon tersangka baru tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari dua tersangka, yang sebelumnya dilakukan penahanan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7373 seconds (0.1#10.140)