Kejati pastikan ada tersangka baru korupsi Ramperda

Rabu, 31 Juli 2013 - 11:52 WIB
Kejati pastikan ada...
Kejati pastikan ada tersangka baru korupsi Ramperda
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana pembuatan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Malut tahun 2011.

Kasus yang sebelumnya menyeret mantan Sekertaris DPRD Malut Ibrahim Arif dan mantan Bendahara DPRD Malut Amin Kader. Keduanya saat ini diseret ke jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, pada Jumat 19 Juli 2013.

Kasus ini diduga menyeret sejumlah anggota DPRD dan sejumlah pejabat dilingkup Pemprov Malut. Namun, hingga kini pihak Kejati Malut masih merahasiakan siapa anggota DPRD dan siapa pejabat yang bakal menyusul menjadi tersangka susulan dalam kasus itu.

“Dua tersangka yang baru di tahan itu, baru proses awal. Karena, kasus tersebut masih menyeret tersangka lain,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Robert Jimmy dalam pesan singkatnya, kepada Sindonews, Rabu (31/7/2013).

Robert menegaskan, kasus dugaan korupsi di Malut, sejak 2007-2013, melibatkan banyak pejabat. Sehingga, penetapan tersangka bukan hanya satu kasus Ramperda saja.

“Yang pastinya, dua tersangka yang telah di tahan itu adalah merupakan serentetan tersangka yang nantinya akan menyusul,” tegasnya.

"Hasil penyidikan kasus pembuat 15 Ramperda 2011 ini, membuka kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara yang bersumber dari dana APBD Pemprov Malut," sambungnya.

Diketahui, sejumlah pejabat dan mantan pejabat, serta Ketua DPRD Saiful Rurai dan 13 anggota DPRD Malut lainnya, telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak empat kali dalam kasus ini.

"Penyidik saat ini bekerja keras untuk menetapkan tersangka lain, karena sudah ada titik terang untuk menyeret tersangka lain, dari kalangan DPRD Malut dan Pejabat Pemprov Malut," terangnya.

Selanjutnya, untuk mendalami calon tersangka baru tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari dua tersangka, yang sebelumnya dilakukan penahanan.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
22 menit yang lalu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
8 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
10 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
10 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
12 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved