Lindungi DPO korupsi, Nurohmah harus ditangkap

Selasa, 30 Juli 2013 - 19:33 WIB
Lindungi DPO korupsi, Nurohmah harus ditangkap
Lindungi DPO korupsi, Nurohmah harus ditangkap
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, ditangkapnya dua tersangka korupsi Masjid Raya Sanana oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, adalah bentuk keseriusan Kapolda Malut Brigjen Pol Machfud Arifin dalam memberantas korupsi.

Menurutnya, masyarakat Maluku Utara angkat topi terhadap keberanian Direktur Reskrimsus Kombes Pol Mohamad Arifin dan Kapolda Malut yang telah memiliki niat baik untuk menuntaskan kasus ini.

"Selamat Pa Kapolda dan Pak Dir Krimsus. Anda berdua patut dihormati," katanya dalam pesan singkatnnya, kepada Sindonews, Selasa (30/7/2013).

Ditambahkan dia, terlalu prematur mengkaitkan kasus ini dengan Partai Golkar. Menurutnya yang harus dilakukan oleh Mabes Polri dan Polda Malut, adalah dengan periksa Nurohmah, anggota DPR RI dari Komisi IV dari Fraksi Golkar.

"Tindakan Nurohma itu memiliki predikat sebagai orang yang menghalangi pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu sama dengan korupsi immateril. Direskrimsus dan Kapolda jangan merendahkan harga dirinya dengan membiarkan Nurrohmah bebas atau tidak disidik," tambahnya.

Dia melanjutkan, jika Kapolda Malut dan Direktur Reskrimsus tidak berani memeriksa dan menetapkan Nurohmah sebagai tersangka, mereka akan ditertawakan masyarakat. Secara langsung, bahkan mereka dianggap telah merendahkan diri sendiri.

"Mereka harus pastikan siapa lagi yang terlibat dalam peristiwa ini. Saya minta Kapolda mempertimbangkan kemungkinan ada orang dalam Polda yang ikut menyembunyikan kedua DPO itu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, selama lima bulan terakhir, Safrudin Buamonabot dan Mage M Tjiarso menjadi buronan korupsi. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Petualangan keduanya, berakhir di Dusun Karangsari RT 06/RW 02, Desa Kawungaten, Kecamatan Kawangaten, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah (Jateng) oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, dan tim Reskrimsus Polda Malut, pada Senin 29 Juli 2013.

Kedua DPO ini ditangkap di rumah pribadi Haji Soenadi yang merupakan ayah kandung dari Nurohmah Mus. Anggota DPR RI ini merupakan istri Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Sebelumnya, keberadaan kedua tersangka ini dikaburkan oleh mantan Dir Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Mestron Siboro dari sel Polda Malut, pada Maret 2013.

Dalam penyidikan, Mapolda Malut telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati AHM, Kadis PU Sula Mahmud Syafrudin, Safrudin Buamonabot, dan Mage M Tjiarso. Dari empat tersangka itu, tiga orang sudah berhasil ditahan. Sementara AHM masih bebas berkeliaran.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5969 seconds (0.1#10.140)