BPK audit proyek Kapal Hasel Ekspres 01

Selasa, 30 Juli 2013 - 10:09 WIB
BPK audit proyek Kapal...
BPK audit proyek Kapal Hasel Ekspres 01
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara saat ini sedang mengaudit proyek pengadaan kapal cepat Halsel Ekspres 01 yang menjadi perkara korupsi dengan tersangka Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Muhammad Kasuba.

Kasus yang sebelumnya sempat mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 2009, oleh Kejaksaan Tinggi Malut, akhirnya dibuka kembali setelah dalam sidang praperadilan dimenangkan penggugat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coorption Watch (HCW) 2012 lalu.

Namun pihak BPK yang ditunjuk dalam amar putusan praperadilan agar menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut, masih diam.

Demikian pula Kejati Malut yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Halsel Muhammad Kasuba, enggan untuk memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.

Padahal penghitugan dilakukan oleh BPK sudah setahun. Sementara pihak Kejati Malut bersikukuh tetap menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.

Kapala Kejati Malut Abdoel Kadiroen kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit BPK terhadap kasus itu.

“Cepat atau tidaknya penyelesaian kasus tersebut tergantung BPK. Jujur hingga kini BPK tidak mau mengeluarkan hasil audit kasus tersebut, maka semakin lama penyelesaiannya kasus itu," jelas Kadiroen, Selasa (30/7/2013).

Kadiroen menambahkan, kalau hasil audit yang dikeluarkan BPK itu ada indikasi kerugian negara, maka kasus dilanjutkan.

"Jika tidak, maka akan dihentikan. Lebih cepat lebih baik, agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Ternate, Malut membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Bupati Halsel Muhammad Kasuba.

LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) diketahui sebagai pihak yang mengajukan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Muhammad Kasuba.

Dengan surat putusan bernomor: 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, diperintahkan untuk membatalkan SP3 sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Halsel Muhammad Kasuba.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8793 seconds (0.1#10.140)