BPK audit proyek Kapal Hasel Ekspres 01

Selasa, 30 Juli 2013 - 10:09 WIB
BPK audit proyek Kapal...
BPK audit proyek Kapal Hasel Ekspres 01
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara saat ini sedang mengaudit proyek pengadaan kapal cepat Halsel Ekspres 01 yang menjadi perkara korupsi dengan tersangka Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Muhammad Kasuba.

Kasus yang sebelumnya sempat mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 2009, oleh Kejaksaan Tinggi Malut, akhirnya dibuka kembali setelah dalam sidang praperadilan dimenangkan penggugat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coorption Watch (HCW) 2012 lalu.

Namun pihak BPK yang ditunjuk dalam amar putusan praperadilan agar menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut, masih diam.

Demikian pula Kejati Malut yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Halsel Muhammad Kasuba, enggan untuk memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.

Padahal penghitugan dilakukan oleh BPK sudah setahun. Sementara pihak Kejati Malut bersikukuh tetap menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.

Kapala Kejati Malut Abdoel Kadiroen kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit BPK terhadap kasus itu.

“Cepat atau tidaknya penyelesaian kasus tersebut tergantung BPK. Jujur hingga kini BPK tidak mau mengeluarkan hasil audit kasus tersebut, maka semakin lama penyelesaiannya kasus itu," jelas Kadiroen, Selasa (30/7/2013).

Kadiroen menambahkan, kalau hasil audit yang dikeluarkan BPK itu ada indikasi kerugian negara, maka kasus dilanjutkan.

"Jika tidak, maka akan dihentikan. Lebih cepat lebih baik, agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Ternate, Malut membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Bupati Halsel Muhammad Kasuba.

LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) diketahui sebagai pihak yang mengajukan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Muhammad Kasuba.

Dengan surat putusan bernomor: 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, diperintahkan untuk membatalkan SP3 sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Halsel Muhammad Kasuba.
(lns)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
31 menit yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved