Kejati Sulsel SP3 kasus korupsi Gernas kakao Luwu

Selasa, 30 Juli 2013 - 00:16 WIB
Kejati Sulsel SP3 kasus korupsi Gernas kakao Luwu
Kejati Sulsel SP3 kasus korupsi Gernas kakao Luwu
A A A
Sindonews.com - Setelah cukup lama berpolemik, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi anggaran program Gerakan Nasional (Gernas) peningkatan produksi dan Mutu Kakao, di Kabupaten Luwu.

Program Gernas Kakao Luwu tahun 2009 mendapat alokasi anggaran sekira Rp14 miliar dan kerugian negara pada perkara ini sekira Rp5,4 miliar.

Pada kasus korupsi program Gernas Kakao Kabupaten Luwu ini, awalnya Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka yakni rekanan Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim, Kuasa Direksi PT Koya Corporindo Ismail dan Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bambang Syam.

Dalam perjalanannya, dua tersangka yakni Kuasa Direksi atas nama Ismail dan PPK Bambang Syam sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim status penanganan hukumnya justru mengambang, sebelum akhirnya penyidikan kasus ini resmi dihentikan oleh Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, penghentian kasus oleh penyidik termasuk dalam perkara korupsi anggaran program Gernas Kakao Luwu dengan tersangka Saleh Rahim itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap orang-orang yang terlibat.

"Penghentian didasarkan pada fakta persidangan, dimana program Gernas Kakao ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Kuasa Direksi PT Koya yakni Ismail. Penunjukan Ismail juga berdasarkan surat kuasa yang dibuat Direktur PT Koya," jelasnya, Senin (29/7/2013).

Lebih lanjut Nur Alim menjelaskan, dalam pelaksanaan program Gernas Kakao di kabupaten Luwu tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh Ismail.

Selain itu, saat tim bidang pidana khusus melakukan penyidikan, Pengadilan Tipikor Makassar sudah memutuskan yang menyatakan Ismail selaku Kuasa Direksi PT Koya bersalah dan perbuatannya menimbulkan kerugian negara.
"Pembayaran pengembalian uang kerugian negara itu juga dibebankan pada Ismail sebagai uang pengganti," urai mantan Kasi Intelijen Kejati Sulsel itu.

Diketahui, kasus korupsi anggaran program Gernas Kakao di Kabupaten Luwu telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah itu mulai dilidik Kejati Sulsel pada tahun 2010 lalu. Pada perkara tersebut, para tersangka dinilai melakukan memanipulasi data jumlah luas lahan pelaksanaan revitalisasi tanaman kakao yakni 2.000 hektare atau setara dengan dua juta pohon.

Akibat manipulasi luas lahan tersebut negara mengalami kerugian sekira Rp5,4 miliar. Adanya kerugian negara itu dikuatkan dengan adanya hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir membenarkan kalau pihaknya telah menerbitkan surat SP3 untuk penghentian kasus korupsi anggaran program Gernas Kakao Luwu tahun 2009 tersebut. Penghentian kasus tersebut menurut dia dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose dan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Syukri Akub.

"Kami telah meminta pertimbangan hukum dari Prof Syukri Akub, sebelum menghentikan penyidikan perkara ini," ujarnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Syukri Akub menjelaskan dalam sebuah perkara dimana pemberi kuasa dan penerima kuasa, apabila belakangan terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh penerima kuasa, maka kesalahan tidak bisa dibebankan kepada pemberi kuasa.

"Kasus ini dihentikan sementara. Kasus ini akan dibuka kembali kalau nantinya terdapat bukti hukum baru. Kalau ada pihak yang ingin mengajukan koreksi atas penerbitan surat Sp3 perkara ini, maka disilahkan mengajukan praperadilan untuk membuktikan perkara ini," tegas mantan Kajari Tangerang itu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4009 seconds (0.1#10.140)