Tembak Karumkit, Briptu Ishak terancam 9 tahun penjara

Senin, 29 Juli 2013 - 16:10 WIB
Tembak Karumkit, Briptu...
Tembak Karumkit, Briptu Ishak terancam 9 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ishak Kiranda, terdakwa penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Kombes Pol Purwadi pada 6 April 2013 lalu, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar.

Briptu Ishak terancam pidana penjara hingga sembilan tahun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjerat Ishak dengan pasal berlapis.

Briptu Ishak dijerat dakwaan primer dengan pelanggaran terhadap Pasal 338, Pasal 340, juncto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perencanaan Pembunuhan dan dakwaan pelanggaran pasal sekunder yakni pelanggaran Pasal 348, Pasal 355, Pasal 356 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan.

"Terdakwa melakukan penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bayangkara (Kombes Pol Purwadi)," kata JPU Supardi, Senin (29/7/2013).

Merujuk pada pasal-pasal yang didakwakan, Briptu Ishak terancam pidana penjara hingga sembilan tahun. Untuk menguatkan dakwaan JPU, penyidik mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api jenis revolver 38 spesial taurus, tiga buah kelongsung peluru dan dua butir peluru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Profesi dan Pengaman Polda Sulsel, Ishak melakukan penembakan terhadap Kombes Purwadi karena mengaku kalap karena Ishak tidak mendapatkan jawaban memuaskan terkait proyek galian yang dikerjakan oleh pihak rumah sakit.

Dimana berdasarkan versi kepolisian disebutkan kalau proyek galian rumah sakit itu dipersoalkan Ishak dengan alasan semakin mempersempit akses jalan kekediaman tersangka yang terletak didalam kawasan Asrama Polisi Bhayangkara, yang letaknya tidak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Akan tetapi, tidak puas dengan jawasan korban, Ishak lantas mengambil sebuah pistol dirumahnya dan kemudian melakukan penembakan.

Peristiwa penembakan terjadi di ruang komite medik RS Bhayangkara Makassar, sekira pukul 15.30 Wita pada 6 April 2013 lalu.

Berdasarkan hasil rekonstruksi kepolisian, Ishak melakukan penembakan sebanyak empat kali, yakni tiga butir peluru ditembakkan pada korban Kombes Purwadi dan satu lagi ditembakkan pada daun pintu. Peluru tersebut mengenai bagian paha kiri dan kanan, serta pada bagian bahu.

Terpisah, penasehat hukum Briptu Ishak Kiranda, Syafril Hamzah, mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap sejumlah materi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

"Kami akan mengajukan eksepsi,"katanya di Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Johny Simanjuntak selanjutnya menunda sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa.
(rsa)
Berita Terkait
Korban Penyerangan,...
Korban Penyerangan, Kondisi Wakapolres Karanganyar dan Sopirnya Membaik
Pelaku Penyerangan Wakapolres...
Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar Tewas Setelah Ditembak 3 Kali
Rusak Diserang Massa,...
Rusak Diserang Massa, Polisi dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Mapolsek Sugai Pagu
Wakapolres Karanganyar...
Wakapolres Karanganyar Selamat dari Serangan OTK
Briptu Mario Sanoy Gugur...
Briptu Mario Sanoy Gugur Dibunuh di Dalam Pos Polisi yang Diserang Sejumlah Orang
Penjagaan Diperketat...
Penjagaan Diperketat Usai Penyerangan Polisi di Cemoro Kandang
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
21 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
28 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
45 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved