Tembak Karumkit, Briptu Ishak terancam 9 tahun penjara

Senin, 29 Juli 2013 - 16:10 WIB
Tembak Karumkit, Briptu Ishak terancam 9 tahun penjara
Tembak Karumkit, Briptu Ishak terancam 9 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ishak Kiranda, terdakwa penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Kombes Pol Purwadi pada 6 April 2013 lalu, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar.

Briptu Ishak terancam pidana penjara hingga sembilan tahun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjerat Ishak dengan pasal berlapis.

Briptu Ishak dijerat dakwaan primer dengan pelanggaran terhadap Pasal 338, Pasal 340, juncto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perencanaan Pembunuhan dan dakwaan pelanggaran pasal sekunder yakni pelanggaran Pasal 348, Pasal 355, Pasal 356 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan.

"Terdakwa melakukan penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bayangkara (Kombes Pol Purwadi)," kata JPU Supardi, Senin (29/7/2013).

Merujuk pada pasal-pasal yang didakwakan, Briptu Ishak terancam pidana penjara hingga sembilan tahun. Untuk menguatkan dakwaan JPU, penyidik mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api jenis revolver 38 spesial taurus, tiga buah kelongsung peluru dan dua butir peluru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Profesi dan Pengaman Polda Sulsel, Ishak melakukan penembakan terhadap Kombes Purwadi karena mengaku kalap karena Ishak tidak mendapatkan jawaban memuaskan terkait proyek galian yang dikerjakan oleh pihak rumah sakit.

Dimana berdasarkan versi kepolisian disebutkan kalau proyek galian rumah sakit itu dipersoalkan Ishak dengan alasan semakin mempersempit akses jalan kekediaman tersangka yang terletak didalam kawasan Asrama Polisi Bhayangkara, yang letaknya tidak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Akan tetapi, tidak puas dengan jawasan korban, Ishak lantas mengambil sebuah pistol dirumahnya dan kemudian melakukan penembakan.

Peristiwa penembakan terjadi di ruang komite medik RS Bhayangkara Makassar, sekira pukul 15.30 Wita pada 6 April 2013 lalu.

Berdasarkan hasil rekonstruksi kepolisian, Ishak melakukan penembakan sebanyak empat kali, yakni tiga butir peluru ditembakkan pada korban Kombes Purwadi dan satu lagi ditembakkan pada daun pintu. Peluru tersebut mengenai bagian paha kiri dan kanan, serta pada bagian bahu.

Terpisah, penasehat hukum Briptu Ishak Kiranda, Syafril Hamzah, mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap sejumlah materi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

"Kami akan mengajukan eksepsi,"katanya di Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Johny Simanjuntak selanjutnya menunda sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6857 seconds (0.1#10.140)