Asusila, Kades Lamuru berstatus DPO
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone yang menangani kasus dugaan asusila anak di bawah umur Nh (16) oleh oknum Kepala Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattingnge Az dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ironisnya, instansi berwenang di Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Bone justru menyoroti kinerja kepolisian yang tanpa melakukan komunikasi sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Tahir, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat surat penangkapan kepada oknum kades berinisial Az tersebut, namun keberadaannya belum diketahui. Kata dia, hasil pemeriksaan saksi dan visum telah selesai dan pencarian pelaku yang akan diambil keterangannya tidak hadir.
"Saya sudah perintahkan ditangkap itu oknum Kades dan lakukan pencarian," tegas Ali Tahir kepada SINDO melalui ponselnya, Minggu, (28/7/2013).
Terkait dengan status DPO oknum Kades itu, Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Bone, Andi Abu Bakar yang diminta konfirmasinya terhadap kekosongan pelayanan masyarakat di Desa Lamurukung Kecamatan Tellu Siattingnge justru berpendapat lain.
Menurutnya, jika polisi bertindak dan melanggar UU nomor 72 tentang pemerintahan desa. Seharusnya Polisi terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan kami sebelum pemeriksaan kades.
"Saya tidak tahu jika kades Lamuru di DPO, dan selama ini tidak ada penyampaian," kata Andi Abu Bakar.
Kronologis dalam kasus asusila ini terjadi beberapa bulan lalu, oknum kepala Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattingnge Az dilapor oleh korban anak dibawah umur Nh (16) seorang siswi SMK Kabupaten Bone di Mapolres Bone.
Korban yang diperiksa oleh kepolisian mengaku diduga diperkosa sebanyak dua kali saat menjaga cucu pelaku dirumah korban Jl Wajo Kelurahan Walannae Kecamatan Tanete Riattang.
Ironisnya, instansi berwenang di Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Bone justru menyoroti kinerja kepolisian yang tanpa melakukan komunikasi sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Tahir, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat surat penangkapan kepada oknum kades berinisial Az tersebut, namun keberadaannya belum diketahui. Kata dia, hasil pemeriksaan saksi dan visum telah selesai dan pencarian pelaku yang akan diambil keterangannya tidak hadir.
"Saya sudah perintahkan ditangkap itu oknum Kades dan lakukan pencarian," tegas Ali Tahir kepada SINDO melalui ponselnya, Minggu, (28/7/2013).
Terkait dengan status DPO oknum Kades itu, Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Bone, Andi Abu Bakar yang diminta konfirmasinya terhadap kekosongan pelayanan masyarakat di Desa Lamurukung Kecamatan Tellu Siattingnge justru berpendapat lain.
Menurutnya, jika polisi bertindak dan melanggar UU nomor 72 tentang pemerintahan desa. Seharusnya Polisi terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan kami sebelum pemeriksaan kades.
"Saya tidak tahu jika kades Lamuru di DPO, dan selama ini tidak ada penyampaian," kata Andi Abu Bakar.
Kronologis dalam kasus asusila ini terjadi beberapa bulan lalu, oknum kepala Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattingnge Az dilapor oleh korban anak dibawah umur Nh (16) seorang siswi SMK Kabupaten Bone di Mapolres Bone.
Korban yang diperiksa oleh kepolisian mengaku diduga diperkosa sebanyak dua kali saat menjaga cucu pelaku dirumah korban Jl Wajo Kelurahan Walannae Kecamatan Tanete Riattang.
(rsa)