Korupsi Water Boom, Kejati tunggu putusan MA

Sabtu, 27 Juli 2013 - 14:20 WIB
Korupsi Water Boom,...
Korupsi Water Boom, Kejati tunggu putusan MA
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) siap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wali Kota Ternate Drs. Burhan Abdurahman dan Wakilnya Ir. Arifin Djafar, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Water Boom.

Sebelumnya, kasus ini berhasil Sekertaris Kota (Sekot) Ternate Isnain Ibrahim, dan Kapala Bagian (Kabag) Pemerintahan Ade Mustafa ke jeruji besi.

Kasus korupsi dana pembebasan 2,4 hektare lahan Water Boom di Kelurahan Kayumera, Kota Ternate Selatan, menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011 senilai Rp4,8 miliar. Pasca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate hingga kini, kedua tersangka itu masih belum diproses.

Sementara, satu terdakwa yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni pemilik PT. Nelayan Bakti (PT NB) Jhonny Hari Soetanyo, sudah divonis 1,6 tahun.

Sedangkan Sekot Isnain Ibrahim, dan Kabag Pemerintahan Ade Mustafa yang sebelumnya divonis 1,8 tahun, hukumanya bertambah menjadi 4 tahun setelah keduanya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Malut. Saat ini, kedua terdakwa sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Abdoel Kadiroen mengatakan, pihaknya siap melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi Pemkot Ternate itu. Namun, sementara ini penyidiknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kasus itu kita siap ditindaklanjuti, kita masih menunggu hasil putusan MA yang sampai saat ini belum turun,” tegasnya, kepada wartawan, kemarin.

Kadiroen juga berjanji, tidak ada istilah kasus water Boom jilid dua. "Kasus Water Boom tersebut hanya satu saja. Kalau putusan MA sudah turun, pasti wali kota dan wakilnya akan diproses hingga ke meja hijau," tambahanya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Malut menetapkan 4 pejabat Pemerintah Kota Ternate sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Water Boom pada Mei 2012.

Waktu itu, penyidik Kejati Malut menunggu izin dari Presiden untuk memeriksa Wali Kota Ternate Drs. Burhan Abdurahman dan Wakilnya Ir. Arifin Djafar sebagai tersanga.

Namun, dalam perjalanannya hanya Sekot Isnain Ibrahim, Kabag Pemkot Ade Mustafa, dan pemilik lahan PT. Nelayan Bakti (PT NB) Jhonny Hari Soetanyo yang diseret ke Pengadilan Tipikor.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6907 seconds (0.1#10.140)