Korupsi Water Boom, Kejati tunggu putusan MA

Sabtu, 27 Juli 2013 - 14:20 WIB
Korupsi Water Boom,...
Korupsi Water Boom, Kejati tunggu putusan MA
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) siap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wali Kota Ternate Drs. Burhan Abdurahman dan Wakilnya Ir. Arifin Djafar, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Water Boom.

Sebelumnya, kasus ini berhasil Sekertaris Kota (Sekot) Ternate Isnain Ibrahim, dan Kapala Bagian (Kabag) Pemerintahan Ade Mustafa ke jeruji besi.

Kasus korupsi dana pembebasan 2,4 hektare lahan Water Boom di Kelurahan Kayumera, Kota Ternate Selatan, menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011 senilai Rp4,8 miliar. Pasca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate hingga kini, kedua tersangka itu masih belum diproses.

Sementara, satu terdakwa yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni pemilik PT. Nelayan Bakti (PT NB) Jhonny Hari Soetanyo, sudah divonis 1,6 tahun.

Sedangkan Sekot Isnain Ibrahim, dan Kabag Pemerintahan Ade Mustafa yang sebelumnya divonis 1,8 tahun, hukumanya bertambah menjadi 4 tahun setelah keduanya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Malut. Saat ini, kedua terdakwa sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Abdoel Kadiroen mengatakan, pihaknya siap melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi Pemkot Ternate itu. Namun, sementara ini penyidiknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kasus itu kita siap ditindaklanjuti, kita masih menunggu hasil putusan MA yang sampai saat ini belum turun,” tegasnya, kepada wartawan, kemarin.

Kadiroen juga berjanji, tidak ada istilah kasus water Boom jilid dua. "Kasus Water Boom tersebut hanya satu saja. Kalau putusan MA sudah turun, pasti wali kota dan wakilnya akan diproses hingga ke meja hijau," tambahanya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Malut menetapkan 4 pejabat Pemerintah Kota Ternate sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Water Boom pada Mei 2012.

Waktu itu, penyidik Kejati Malut menunggu izin dari Presiden untuk memeriksa Wali Kota Ternate Drs. Burhan Abdurahman dan Wakilnya Ir. Arifin Djafar sebagai tersanga.

Namun, dalam perjalanannya hanya Sekot Isnain Ibrahim, Kabag Pemkot Ade Mustafa, dan pemilik lahan PT. Nelayan Bakti (PT NB) Jhonny Hari Soetanyo yang diseret ke Pengadilan Tipikor.
(san)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
1 jam yang lalu
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
2 jam yang lalu
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
2 jam yang lalu
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
3 jam yang lalu
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
3 jam yang lalu
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
4 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved