Pemasok daging gelonggongan di pasar penampungan pemain lama
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar 47 kilogram daging sapi gelonggongan ditemukan di Pasar Penampungan, Kota Magelang. Kasus ini terbongkar, dalam razia yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Pertanian Peternakan, dan Perikanan Kota Megelang.
"Selain daging, kami juga menemukan 18,5 jeroan sapi," kata Kasi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan Dispeterikan Kota Magelang Sugiyanto, kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).
Ditambahkan dia, dalam razia itu pihaknya juga menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jateng, Satpol PP, dan Polres Magelang Kota.
"Razia dimulai dari Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Magelang yang ada di Cangguk, Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Selatan, sejak pukul 01.00 WIB. Tim sempat melakukan operasi terhadap beberapa kendaraan terbuka yang mengangkut daging dari arah Salatiga dan Boyolali. Namun tidak ditemukan pelanggaran atau daging yang dicurigai," bebernya.
Tim kemudian bergerak menuju Pasar Gotong Royong, yang kemudian diteruskan ke Pasar Penampungan, di Kampung Magersari.
“Di Pasar Penampungan, petugas gabungan menemukan daging sapi gelonggongan sebanyak 47 Kg berupa daging dan 18,5 Kg, berupa jeroan. Daging tersebut saat kita cek, ternyata mempunyai Ph di atas 6,3, yang berarti kandungan airnya terlalu tinggi,” paparnya.
Menurutnya, pelaku pengiriman daging gelonggong merupakan pemain lama. Modusnya, daging sapi yang keluar dari RPH Ampel Boyolali dengan surat pengantar, ditandatangani drh Aryo Pramono, dan diangkut menggunakan Mobil Pick Up Mitsubishi L300 Nopol AD 1670 RL yang dikemudikan oleh Zubaedi Haryadi (40), pria asal Boyolali.
Kemudian, daging milik Santo (47), pria asal Ampel, Boyolali, tersebut semuanya berjumlah dua kuintal dikirim ke Solo dan Magelang.
“Surat pengantarnya memang 200 kilogram, tetapi yang kita temukan ya jumlah tadi. Kita sedang selidiki daging yang lainnya dibawa ke mana. Orangnya (pelaku) masih sama pada kasus tahun lalu,” tuturnya.
Diduga, sebagian daging sudah terjual. Sebab, penemuan jumlah daging tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada surat izin. "Diduga, sisa dari dua kuintal sudah terjual," paparnya.
Petugas kemudian langsung memusnahkan daging gelonggong di RPH Cangguk dengan cara dibakar.
“Pemilik daging sudah kita panggil untuk menyaksikan pemusnahan dan dimintai keterangan tapi tidak datang. Kebetulan, sopir pick up tidak punya SIM. Sehingga kemudian kendaraannya ditahan di Polsek Magelang Selatan,” tambahnya.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian Pemkot Magelang Hadiono menjelaskan, bagi para pedagang yang curang akan diancam sesuai Perda No.6 tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terutama Pasal 63 ayat 1, dihukum maksimal enam bulan dan denda Rp50.000.
Kategori daging tidak sehat sesuai Pasal 43 adalah daging ilegal, daging gelonggong, oplosan, diberi pengawet, tidak memenuhi syarat kesehatan dan konsumsi serta lainnya.
“Yang jelas, meski tidak dihukum pidana mereka bakal rugi. Karena jumlah yang kita musnahkan cukup banyak. Apalagi di pasaran harga tiap kilogramnya saat ini mencapai Rp90.000,” terangnya.
Jajaran Dinas Peternakan Pemkot Magelang berharap, masyarakat atau konsumen untuk lebih berhari-hati dalam memilih daging maupun makanan olahan lainnya. “Kepada penjual, jangan lagi menjual daging yang tidak sehat. Karena kami bisa memidanakan,” tandasnya.
"Selain daging, kami juga menemukan 18,5 jeroan sapi," kata Kasi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan Dispeterikan Kota Magelang Sugiyanto, kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).
Ditambahkan dia, dalam razia itu pihaknya juga menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jateng, Satpol PP, dan Polres Magelang Kota.
"Razia dimulai dari Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Magelang yang ada di Cangguk, Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Selatan, sejak pukul 01.00 WIB. Tim sempat melakukan operasi terhadap beberapa kendaraan terbuka yang mengangkut daging dari arah Salatiga dan Boyolali. Namun tidak ditemukan pelanggaran atau daging yang dicurigai," bebernya.
Tim kemudian bergerak menuju Pasar Gotong Royong, yang kemudian diteruskan ke Pasar Penampungan, di Kampung Magersari.
“Di Pasar Penampungan, petugas gabungan menemukan daging sapi gelonggongan sebanyak 47 Kg berupa daging dan 18,5 Kg, berupa jeroan. Daging tersebut saat kita cek, ternyata mempunyai Ph di atas 6,3, yang berarti kandungan airnya terlalu tinggi,” paparnya.
Menurutnya, pelaku pengiriman daging gelonggong merupakan pemain lama. Modusnya, daging sapi yang keluar dari RPH Ampel Boyolali dengan surat pengantar, ditandatangani drh Aryo Pramono, dan diangkut menggunakan Mobil Pick Up Mitsubishi L300 Nopol AD 1670 RL yang dikemudikan oleh Zubaedi Haryadi (40), pria asal Boyolali.
Kemudian, daging milik Santo (47), pria asal Ampel, Boyolali, tersebut semuanya berjumlah dua kuintal dikirim ke Solo dan Magelang.
“Surat pengantarnya memang 200 kilogram, tetapi yang kita temukan ya jumlah tadi. Kita sedang selidiki daging yang lainnya dibawa ke mana. Orangnya (pelaku) masih sama pada kasus tahun lalu,” tuturnya.
Diduga, sebagian daging sudah terjual. Sebab, penemuan jumlah daging tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada surat izin. "Diduga, sisa dari dua kuintal sudah terjual," paparnya.
Petugas kemudian langsung memusnahkan daging gelonggong di RPH Cangguk dengan cara dibakar.
“Pemilik daging sudah kita panggil untuk menyaksikan pemusnahan dan dimintai keterangan tapi tidak datang. Kebetulan, sopir pick up tidak punya SIM. Sehingga kemudian kendaraannya ditahan di Polsek Magelang Selatan,” tambahnya.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian Pemkot Magelang Hadiono menjelaskan, bagi para pedagang yang curang akan diancam sesuai Perda No.6 tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terutama Pasal 63 ayat 1, dihukum maksimal enam bulan dan denda Rp50.000.
Kategori daging tidak sehat sesuai Pasal 43 adalah daging ilegal, daging gelonggong, oplosan, diberi pengawet, tidak memenuhi syarat kesehatan dan konsumsi serta lainnya.
“Yang jelas, meski tidak dihukum pidana mereka bakal rugi. Karena jumlah yang kita musnahkan cukup banyak. Apalagi di pasaran harga tiap kilogramnya saat ini mencapai Rp90.000,” terangnya.
Jajaran Dinas Peternakan Pemkot Magelang berharap, masyarakat atau konsumen untuk lebih berhari-hati dalam memilih daging maupun makanan olahan lainnya. “Kepada penjual, jangan lagi menjual daging yang tidak sehat. Karena kami bisa memidanakan,” tandasnya.
(san)