Desak Ketua DPRD PB dibebaskan, warga segel kantor dewan

Kamis, 25 Juli 2013 - 14:37 WIB
Desak Ketua DPRD PB...
Desak Ketua DPRD PB dibebaskan, warga segel kantor dewan
A A A
Sindonews.com – Ratusan warga di Manokwari, Papua Barat menyegel kantor DPRD Papua Barat. Mereka mendesak agar Ketua DPRD PB, Yoshep Johan Auri yang saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi, Jayapura, Papua segera dibebaskan.

Auri sditahan terkait dugaan korupsi dana pinjaman PT Padoma senilai Rp22 miliar.

Namun aksi itu sempat diwarnai kericuhan saat massa mengusir seluruh anggota DPRD serta staf kesekretariatan yang sedang melangsungkan kegiatan dalam gedung DPR.

Usai mengusir semua anggota DPR dan staf kesekretariatan, massa kemudian menyegel seluruh pintu dan jendela kantor. Sejumlah staf yang masih beraktivitas, diminta keluar dan meninggalkan kantor.

Seluruh anggota dewan yang menemui pengunjuk rasa, menyetujui permintaan pengunjuk rasa, untuk tidak melanjutkan semua kegiatan dewan, sebelum Ketua DPR Papua Barat dibebaskan dari tahanan Kejati Papua dan dibawa kembali ke Manokwari, Papua Barat.

Sius Dwansiba, salah satu anggota DPR Papua Barat mengatakan, aktivitas DPR Papua Barat tidak akan berjalan sebelum Ketua DPR PB dibebaskan dan kembali ke Manokwari.

“Ini merupakan permintaan warga Manokwari dan tidak ada kerugian negara karena semua uang sudah dikembalikan,” jelasnya.

Ia mengaku telah menyampaikan bukti berupa copian kwitansi pembayaran uang pinjaman kepada Kejari Manokwari, agar diteruskan ke Kejati Papua, dengan tujuan sebagai bahan pertimbangan dalam kasus tersebut.

Meski Aksi ini berjalan aman dan lancar, namun pengunjuk rasa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar, jika aspirasinya tidak ditanggapi Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura Papua.

Sebelumnya, Johan Josep Aury, Ketua DPR Papua Barat serta Mamad Suhadi, mantan Direktur Utama PT Padoma, ditahan Kejaksaan Tinggi Papua, usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi terkait penyalahgunaan APBD tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp22 miliar.

Dalam kasus ini, 44 anggota DPR Provinsi Papua Barat, ikut ditetapkan Kejati Papua sebagai tersangka.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6102 seconds (0.1#10.140)