6.702 napi di Jabar dapat remisi lebaran

Kamis, 25 Juli 2013 - 00:01 WIB
6.702 napi di Jabar...
6.702 napi di Jabar dapat remisi lebaran
A A A
Sindonews.com – Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat akan memberikan kepada 6.702 narapidana remisi Hari Raya Idul Fitri 1434 H. Pengurangan hukuman itu bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Kakanwil Kemenkum dan HAM Jabar I Wayan Dusak mengatakan, dari Dari 13.524 narapidana di Jabar, 6.702 mendapatkan remisi lebaran.

Dari jumlah itu napi dari Lapas Bekasi yang mendapat remisi paling banyak yakni dengan jumlah 668 orang. Dan 13 di antaranya akan langsung menghirup udara bebas pada lebaran.

“Untuk Lapas Tipikor Sukamiskin ada 156 orang yang diusulkan dapt remisi. Mereka ada napi korupsi dan kasus pidana. Di antara mereka satu orang langusng bebas,” bebernya kepada wartawan, Rabu (24/7/2013).

Menuruntya, baik napi pidana maupun napi korupsi memilik hak yang sama dalam hal remisi. Atas dasar itulah, tidak menutup kemungkinan Gayus CS memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi.

“Gayus tahun kemarin kan mendapat remisi. Bukan tidak mungkin dia dapat lagi di tahun ini,” tuturnya.

Selain napi dewasa, para napi yang masuk dalam hitungan anak pun tak luput dari remisi. Khusus untuk anak, perolehan remisi bagi anak bisa mencapai 3 kali dalam satu tahun yang berbeda dengan napi dewasa yang hanya dua kali.

“Khusus anak2, mereka mendapat remisi tambahan di Hari Anak Nasional. Khusus hari itu 101 anak sudah mendapat remisi,” jelasnya.

Kedepan, pihaknya pun akan mengusulkan remisi khusus bagi yang sudah lanjut usia yang akan mengatur mengenai pengurangan masa tahanan bagi mereka yang telah berumur diatas 60 tahun.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6882 seconds (0.1#10.140)