Sudah di bui, Bupati Boven Digoel masih berkuasa?
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah memberhentikan Yusak Yaluwo dari jabatannya sebagai Bupati Boven Digoel, Papua, sejak Mei 2013 lalu.
Hal itu terjadi karena dia tersangkut kasus korupsi. Namun diduga Yusak masih menjalankan roda pemerintahan Boven Digoel dari balik bui.
Dugaan ini dibantah Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kemendagri, Restuardy Daud. “Pak Yusak Yaluwo sudah resmi diberhentikan sejak Mei 2013 yang lalu,” ucap Jubir Kemendagri Restuardy Daud saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/7/2013).
Restuardy mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati sudah disampaikan Mendagri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Untuk menghindari kekosongan pimpinan daerah, saat ini yang melaksanakan tugas Bupati adalah Wakil Bupati Yesaya Merasi, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.
Selanjutnya, Kemendagri berharap, pihak Kabupaten Boven Digoel segera memproses dan menyampaikan usulan pengganti Yusak Yaluwo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yusak juga dikabarkan masih memimpin Demokrat Boven Digoel dari dalam penjara. Namun ketika dikonfirmasi baik melalui SMS, telepon dan BBM kepada pihak Demokrat, tidak satupun yang menjawab dan membalasnya.
Pada Maret 2010, Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005-2007 saat menjadi Bupati Boven Digoel. Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp130 miliar.
Namun lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Yusak memenangi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Boven Digoel dengan hanya pemungutan suara satu putaran. Saat itu Yusak diduga tetap menjalankan roda pemerintahan kabupaten di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang di Jakarta Timur.
Setahun kemudian, Maret 2011, Ketua DPC Partai Demokrat itu dilantik menjadi Bupati Boven Digoel periode 2011-2016. Satu hari berselang Mendagri menonaktifkan jabatannya karena status hukumnya meningkat menjadi terdakwa. Namun kemudian dia diaktifkan kembali menjadi Bupati Boven Digoel dengan alasan pengajuan bandingnya dikabulkan.
Pada Oktober 2011, upaya pengajuan kasasi Yusak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga vonis hukuman penjara selama lima tahun kepadanya harus tetap dijalankan. Kini, Yusak mendekam di untuk menjalani sisa waktu hukumannya.
Hal itu terjadi karena dia tersangkut kasus korupsi. Namun diduga Yusak masih menjalankan roda pemerintahan Boven Digoel dari balik bui.
Dugaan ini dibantah Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kemendagri, Restuardy Daud. “Pak Yusak Yaluwo sudah resmi diberhentikan sejak Mei 2013 yang lalu,” ucap Jubir Kemendagri Restuardy Daud saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/7/2013).
Restuardy mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati sudah disampaikan Mendagri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Untuk menghindari kekosongan pimpinan daerah, saat ini yang melaksanakan tugas Bupati adalah Wakil Bupati Yesaya Merasi, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.
Selanjutnya, Kemendagri berharap, pihak Kabupaten Boven Digoel segera memproses dan menyampaikan usulan pengganti Yusak Yaluwo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yusak juga dikabarkan masih memimpin Demokrat Boven Digoel dari dalam penjara. Namun ketika dikonfirmasi baik melalui SMS, telepon dan BBM kepada pihak Demokrat, tidak satupun yang menjawab dan membalasnya.
Pada Maret 2010, Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005-2007 saat menjadi Bupati Boven Digoel. Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp130 miliar.
Namun lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Yusak memenangi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Boven Digoel dengan hanya pemungutan suara satu putaran. Saat itu Yusak diduga tetap menjalankan roda pemerintahan kabupaten di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang di Jakarta Timur.
Setahun kemudian, Maret 2011, Ketua DPC Partai Demokrat itu dilantik menjadi Bupati Boven Digoel periode 2011-2016. Satu hari berselang Mendagri menonaktifkan jabatannya karena status hukumnya meningkat menjadi terdakwa. Namun kemudian dia diaktifkan kembali menjadi Bupati Boven Digoel dengan alasan pengajuan bandingnya dikabulkan.
Pada Oktober 2011, upaya pengajuan kasasi Yusak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga vonis hukuman penjara selama lima tahun kepadanya harus tetap dijalankan. Kini, Yusak mendekam di untuk menjalani sisa waktu hukumannya.
(maf)