Sudah di bui, Bupati Boven Digoel masih berkuasa?

Sabtu, 20 Juli 2013 - 20:37 WIB
Sudah di bui, Bupati...
Sudah di bui, Bupati Boven Digoel masih berkuasa?
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah memberhentikan Yusak Yaluwo dari jabatannya sebagai Bupati Boven Digoel, Papua, sejak Mei 2013 lalu.

Hal itu terjadi karena dia tersangkut kasus korupsi. Namun diduga Yusak masih menjalankan roda pemerintahan Boven Digoel dari balik bui.

Dugaan ini dibantah Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kemendagri, Restuardy Daud. “Pak Yusak Yaluwo sudah resmi diberhentikan sejak Mei 2013 yang lalu,” ucap Jubir Kemendagri Restuardy Daud saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/7/2013).

Restuardy mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati sudah disampaikan Mendagri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Untuk menghindari kekosongan pimpinan daerah, saat ini yang melaksanakan tugas Bupati adalah Wakil Bupati Yesaya Merasi, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.

Selanjutnya, Kemendagri berharap, pihak Kabupaten Boven Digoel segera memproses dan menyampaikan usulan pengganti Yusak Yaluwo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yusak juga dikabarkan masih memimpin Demokrat Boven Digoel dari dalam penjara. Namun ketika dikonfirmasi baik melalui SMS, telepon dan BBM kepada pihak Demokrat, tidak satupun yang menjawab dan membalasnya.

Pada Maret 2010, Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005-2007 saat menjadi Bupati Boven Digoel. Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp130 miliar.

Namun lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Yusak memenangi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Boven Digoel dengan hanya pemungutan suara satu putaran. Saat itu Yusak diduga tetap menjalankan roda pemerintahan kabupaten di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang di Jakarta Timur.

Setahun kemudian, Maret 2011, Ketua DPC Partai Demokrat itu dilantik menjadi Bupati Boven Digoel periode 2011-2016. Satu hari berselang Mendagri menonaktifkan jabatannya karena status hukumnya meningkat menjadi terdakwa. Namun kemudian dia diaktifkan kembali menjadi Bupati Boven Digoel dengan alasan pengajuan bandingnya dikabulkan.

Pada Oktober 2011, upaya pengajuan kasasi Yusak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga vonis hukuman penjara selama lima tahun kepadanya harus tetap dijalankan. Kini, Yusak mendekam di untuk menjalani sisa waktu hukumannya.
(maf)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
48 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved