Magelang waspadai peredaran daging gelonggongan
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Dispeterikan) Kota Magelang, akan memperketat pengawasan perdagangan daging sapi gelonggongan. Upaya tersebut sebagai tindakan antisipasi akibat maraknya perdagangan daging saat bulan Ramadan.
Kepala Dispeterikan Kota Magelang Sri Retno Murtiningsih mengatakan, pengawasan dilakukan disemua lokasi penjualan daging. Baik di pasar tradisional, maupun modern.
"Pengawasan ini bisa berupa sidak, yang dilakukan secara mendadak supaya lebih efektif," katanya, kepada wartawan, kemarin.
Sri menjelaskan, dalam pengawasan tersebut pihaknya akan berkerjasama dengan tim yustisi yang beranggotakan dari unsur kejaksaan, pengadilan, polresta, dinas kesehatan dan Satpol PP, di jalur lalu lintas yang disinyalir menjadi jalur peredaran daging gelonggong.
Sri mengungkapkan, meskipun dalam beberapa tahun terakhir peredaran daging gelonggongan di Kota Magelang cenderung menurun, tapi tidak dapat dipungkiri bahwa kota ini merupakan salah satu wilayah tujuan peredaran daging tersebut dari luar daerah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya daging gelonggongan yang di jual bebas di pasar, terutama menjelang Lebaran," lanjutnya.
Dijelaskannya, ciri-ciri daging sapi gelongongan itu, antara lain warna daging yang berwarna merah kusam, berkadar air cukup banyak, daging yang tidak kenyal. Daging ini juga biasanya lebih mahal ketimbang daging sehat.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan peredaran daging ayam gelonggong, ayam berformalin, dan ayam tiren.
"Cara mudah mengetahui ciri daging ayam berformalin adalah daging ayam yang dijual di pasar tradisional tidak dikerubuti lalat. Karena daging ayam yang sehat justru akan dikerubuti lalat," terangnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang juga bakal gencar merazia sejumlah apotek di kawasan setempat menjelang Lebaran tahun ini. Sasaran upaya tersebut adalah obat-obatan yang tidak berlabel dan berjenis G tanpa resep dokter yang akhir-akhir ini mudah beredar di masyarakat.
Kepala Dinkes Kota Magelang Pantja Kuntjoro mengatakan, dalam pelaksananaan penertiban yang dilakukan nantinya, pihaknya juga akan melibatkan apoteker dari puskesmas dan rumah sakit.
"Akan tetapi kami hanya sebatas pembinaan, bukan untuk memberikan sanksi atau tindakan langsung,” katanya, kemarin.
Menurutnya, yang berhak melaukan penyitaan apabila ada apotek yang terbukti melanggar adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara petugas dari Dinkes hanya berwenangn untuk memeriksa jenis obat dan kandungannya saja. Termasuk, kaitannya dengan obat jenis G tanpa resep dokter.
"Razia apotek akan digencarkan dalam rangka antisipasi tindakan negatif. Karena kalau beredar di masyarakat dampaknya bisa sangat buruk. Rutinnya selama sebulan sekali, tapi menjelang Lebaran perkiraannya lebih sering lagi,” tandasnya.
Kepala Dispeterikan Kota Magelang Sri Retno Murtiningsih mengatakan, pengawasan dilakukan disemua lokasi penjualan daging. Baik di pasar tradisional, maupun modern.
"Pengawasan ini bisa berupa sidak, yang dilakukan secara mendadak supaya lebih efektif," katanya, kepada wartawan, kemarin.
Sri menjelaskan, dalam pengawasan tersebut pihaknya akan berkerjasama dengan tim yustisi yang beranggotakan dari unsur kejaksaan, pengadilan, polresta, dinas kesehatan dan Satpol PP, di jalur lalu lintas yang disinyalir menjadi jalur peredaran daging gelonggong.
Sri mengungkapkan, meskipun dalam beberapa tahun terakhir peredaran daging gelonggongan di Kota Magelang cenderung menurun, tapi tidak dapat dipungkiri bahwa kota ini merupakan salah satu wilayah tujuan peredaran daging tersebut dari luar daerah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya daging gelonggongan yang di jual bebas di pasar, terutama menjelang Lebaran," lanjutnya.
Dijelaskannya, ciri-ciri daging sapi gelongongan itu, antara lain warna daging yang berwarna merah kusam, berkadar air cukup banyak, daging yang tidak kenyal. Daging ini juga biasanya lebih mahal ketimbang daging sehat.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan peredaran daging ayam gelonggong, ayam berformalin, dan ayam tiren.
"Cara mudah mengetahui ciri daging ayam berformalin adalah daging ayam yang dijual di pasar tradisional tidak dikerubuti lalat. Karena daging ayam yang sehat justru akan dikerubuti lalat," terangnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang juga bakal gencar merazia sejumlah apotek di kawasan setempat menjelang Lebaran tahun ini. Sasaran upaya tersebut adalah obat-obatan yang tidak berlabel dan berjenis G tanpa resep dokter yang akhir-akhir ini mudah beredar di masyarakat.
Kepala Dinkes Kota Magelang Pantja Kuntjoro mengatakan, dalam pelaksananaan penertiban yang dilakukan nantinya, pihaknya juga akan melibatkan apoteker dari puskesmas dan rumah sakit.
"Akan tetapi kami hanya sebatas pembinaan, bukan untuk memberikan sanksi atau tindakan langsung,” katanya, kemarin.
Menurutnya, yang berhak melaukan penyitaan apabila ada apotek yang terbukti melanggar adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara petugas dari Dinkes hanya berwenangn untuk memeriksa jenis obat dan kandungannya saja. Termasuk, kaitannya dengan obat jenis G tanpa resep dokter.
"Razia apotek akan digencarkan dalam rangka antisipasi tindakan negatif. Karena kalau beredar di masyarakat dampaknya bisa sangat buruk. Rutinnya selama sebulan sekali, tapi menjelang Lebaran perkiraannya lebih sering lagi,” tandasnya.
(san)