Takut KPK, Pemkab Blitar hapus parcel Lebaran
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar memutuskan kembali menghapus pengadaan bingkisan (parcel) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran tahun 2013. Hal itu dilatari masih belum dicabutnya larangan pemberian bingkisan saat Lebaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dipastikan parcel Lebaran ditiadakan. Kita tidak mengalokasikan dalam APBD," ujar Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar Palal Ali Santoso, kepada wartawan, kemarin.
Penghilangan tradisi parcel di Kabupaten Blitar, dilakukan sejak tahun 2011. Pada tahun itu, sebanyak 16.700 PNS, termasuk karyawan selalu menerima parcel Lebaran dengan nilai Rp200 ribu paket.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, alokasi kebutuhan parcel di lingkungan Pemkab Blitar mencapai Rp2,5 miliar lebih. Adanya ketentuan KPK dengan ancaman pasal gratifikasi, memaksa setiap daerah menghilangkan "budaya" birokrasi setiap hari Lebaran.
"Kita tidak ingin terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Sebab aturannya sudah jelas," terangnya.
Begitu juga tidak ada pengganti parcel sebagaimana penyiasatan aturan yang berlaku. Misalnya menukar parcel dengan alokasi Tunjangan Hari Raya (THR), dipastikan tidak ada. "Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada alokasi untuk bingkisan dan sejenisnya," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori mengatakan sudah selayaknya eksekutif mengikuti aturan yang berlaku. Meskipun bertujuan mulia, legislatif tidak berharap kebijakan yang dikeluarkan pemkab akan menabrak aturan yang berlaku.
"Kalau memang aturannya tidak memperbolehkan, seyogyanya diikuti saja," pungkasnya.
"Dipastikan parcel Lebaran ditiadakan. Kita tidak mengalokasikan dalam APBD," ujar Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar Palal Ali Santoso, kepada wartawan, kemarin.
Penghilangan tradisi parcel di Kabupaten Blitar, dilakukan sejak tahun 2011. Pada tahun itu, sebanyak 16.700 PNS, termasuk karyawan selalu menerima parcel Lebaran dengan nilai Rp200 ribu paket.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, alokasi kebutuhan parcel di lingkungan Pemkab Blitar mencapai Rp2,5 miliar lebih. Adanya ketentuan KPK dengan ancaman pasal gratifikasi, memaksa setiap daerah menghilangkan "budaya" birokrasi setiap hari Lebaran.
"Kita tidak ingin terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Sebab aturannya sudah jelas," terangnya.
Begitu juga tidak ada pengganti parcel sebagaimana penyiasatan aturan yang berlaku. Misalnya menukar parcel dengan alokasi Tunjangan Hari Raya (THR), dipastikan tidak ada. "Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada alokasi untuk bingkisan dan sejenisnya," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori mengatakan sudah selayaknya eksekutif mengikuti aturan yang berlaku. Meskipun bertujuan mulia, legislatif tidak berharap kebijakan yang dikeluarkan pemkab akan menabrak aturan yang berlaku.
"Kalau memang aturannya tidak memperbolehkan, seyogyanya diikuti saja," pungkasnya.
(san)