Disuntik imunisasi, balita Syahrullah cacat permanen

Senin, 15 Juli 2013 - 14:35 WIB
Disuntik imunisasi, balita Syahrullah cacat permanen
Disuntik imunisasi, balita Syahrullah cacat permanen
A A A
Sindonews.com - Seorang balita diduga menjadi korban malapraktik Puskesmas Biru, pada 14 Mei 2012, kini harus hidup menderita dengan satu tangan. Syahrullah Ramadhan, balita itu disuntik imunisasi pada tangan kirinya hingga sarafnya tidak berfungsi lagi.

Sementara pihak puskesmas, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bone, terkesan lepas tangan. Mereka meminta kepada orangtua balita malang itu untuk mengajukan surat permohonan keberatan, tanpa mau bertanggungjawab.

Dihadapan Pejabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Andi Mappanganra, pasangan orang tua Syahrullah, Arif dan Ipa Syahriani, mengaku anaknya disuntik oleh perawat Puskesmas Biru yang berinisial Am, setahun yang lalu saat digelar posyandu.

Berselang sehari setelah disuntik, terjadi pembengkakan pada lengan kiri Syahrullah, disertai demam tinggi. Kemudian, mereka kembali ke puskesmas dan mempertanyakan kepada petugas yang menyuntiknya, bahwa telah terjadi sesuatu yang menakutkan pada anaknya.

"Sudah lama saya mengadu, tapi tidak ada yang memperhatikan. Saya harus kemana lagi, dan siapa yang mau bertanggungjawab," ujar Arif yang berprofesi sebagai tukang Ojek, di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Senin (15/7/2013).

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Mappanganra, mengklaim pihaknya telah mengklarifikasi dengan petugas Dinas Kesehatan. Hasilnya, orang tua Syahrullah, diminta mengajukan surat secara tertulis mengenai kronologis dan tujuannya.

"Ada aturan mainnya, karena kita akan selesaikan secara institusi. Jika terbukti petugas kesehatan bersalah, maka ada prosedur yang mengaturnya," tutur Andi Mappanganra, didampingi seluruh petugas Puskesmas Biru.

Lanjut Andi, kasus yang dialami oleh Syahrullah belum bisa dikatakan malapraktik. Karena yang bisa membenarkan bahasa malapraktik adalah komite medis sebagai akhir pemeriksaan para dokter nantinya.

Kendati demikian, pihaknya memberikan waktu 1-2 hari kepada orang tua Syahrullah untuk memasukkan surat tuntutannya secara tertulis.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9331 seconds (0.1#10.140)