Disuntik imunisasi, balita Syahrullah cacat permanen

Senin, 15 Juli 2013 - 14:35 WIB
Disuntik imunisasi,...
Disuntik imunisasi, balita Syahrullah cacat permanen
A A A
Sindonews.com - Seorang balita diduga menjadi korban malapraktik Puskesmas Biru, pada 14 Mei 2012, kini harus hidup menderita dengan satu tangan. Syahrullah Ramadhan, balita itu disuntik imunisasi pada tangan kirinya hingga sarafnya tidak berfungsi lagi.

Sementara pihak puskesmas, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bone, terkesan lepas tangan. Mereka meminta kepada orangtua balita malang itu untuk mengajukan surat permohonan keberatan, tanpa mau bertanggungjawab.

Dihadapan Pejabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Andi Mappanganra, pasangan orang tua Syahrullah, Arif dan Ipa Syahriani, mengaku anaknya disuntik oleh perawat Puskesmas Biru yang berinisial Am, setahun yang lalu saat digelar posyandu.

Berselang sehari setelah disuntik, terjadi pembengkakan pada lengan kiri Syahrullah, disertai demam tinggi. Kemudian, mereka kembali ke puskesmas dan mempertanyakan kepada petugas yang menyuntiknya, bahwa telah terjadi sesuatu yang menakutkan pada anaknya.

"Sudah lama saya mengadu, tapi tidak ada yang memperhatikan. Saya harus kemana lagi, dan siapa yang mau bertanggungjawab," ujar Arif yang berprofesi sebagai tukang Ojek, di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Senin (15/7/2013).

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Mappanganra, mengklaim pihaknya telah mengklarifikasi dengan petugas Dinas Kesehatan. Hasilnya, orang tua Syahrullah, diminta mengajukan surat secara tertulis mengenai kronologis dan tujuannya.

"Ada aturan mainnya, karena kita akan selesaikan secara institusi. Jika terbukti petugas kesehatan bersalah, maka ada prosedur yang mengaturnya," tutur Andi Mappanganra, didampingi seluruh petugas Puskesmas Biru.

Lanjut Andi, kasus yang dialami oleh Syahrullah belum bisa dikatakan malapraktik. Karena yang bisa membenarkan bahasa malapraktik adalah komite medis sebagai akhir pemeriksaan para dokter nantinya.

Kendati demikian, pihaknya memberikan waktu 1-2 hari kepada orang tua Syahrullah untuk memasukkan surat tuntutannya secara tertulis.
(san)
Berita Terkait
Kasus Bocah Meninggal...
Kasus Bocah Meninggal Dunia di RS Kartika Husada Berakhir Damai
Kronologi Jari Bayi...
Kronologi Jari Bayi Putus Digunting Perawat di RS Palembang
Setahun Menanti, Bayi...
Setahun Menanti, Bayi 13 Bulan Diduga Korban Malapraktik Tak Kunjung Dapat Keadilan
Astaga! Jari Kelingking...
Astaga! Jari Kelingking Bayi 7 Bulan Dipotong Perawat hingga Putus
Jari Bayi Dipotong Perawat,...
Jari Bayi Dipotong Perawat, DPRD Panggil RS Muhammadiyah Palembang
Jari Bayi Putus Dipotong...
Jari Bayi Putus Dipotong Gunting, Perawat D Diperiksa Polisi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
4 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
8 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
8 jam yang lalu
Infografis
Nenek 90 Tahun Jadi...
Nenek 90 Tahun Jadi Orang Pertama di Dunia Disuntik Vaksin Pfizer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved