Oknum petugas dishub diduga lakukan pungutan liar

Minggu, 14 Juli 2013 - 17:33 WIB
Oknum petugas dishub...
Oknum petugas dishub diduga lakukan pungutan liar
A A A
Sindonews.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palakka diduga melakukan pungutan liar terhadap para sopir angkutan desa (angdes) dengan imbalan bebas masuk di kota tanpa melewati Terminal Petta Ponggawae Palakka.

Seperti yang terjadi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang berlokasi di Lingkungan Pellengoreng, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, misalnya. sejumlah sopir dari arah Bone Selatan (Bonsel) tak diarahkan masuk ke rute terminal yang melewati Kelurahan Majang, dan ke Terminal Petta Ponggawae Palakka.

Oknum petugas Dishub justru hanya meminta uang retribusi, dan setelah itu selesai. Tindakan itu pun dinilai sudah menjadi tradisi para sopir dan oknum dishub untuk saling menguntungkan.

Seorang sopir Angdes yang diinisialkan As, mengakui jika hampir setiap hari mobilnya masuk di kota tanpa masuk ke Terminal Petta Ponggawae. Cukup dengan membayar Rp10.000, petugas dishub sudah tahu dan membiarkannya masuk. Menurutnya, jika masuk ke terminal, penumpang sepi. Sedangkan banyak langganan penumpangnya yang berada di kota.

"Kita saling memahami saja, karena kita hidup mencari penumpang dan petugas juga memaklumi. Bukan saja mobil saya masuk di kota, banyak mobil lain yang juga masuk di kota," ujar As, kepada wartawan, Minggu (14/7/2013).

Pengurus Organda Bone Jamal Idris memaparkan, apa yang dilakukan para sopir itu sebuah pelanggaran. Karena, sudah jelas diatur dalam peraturan daerah jika mobil angkutan desa tidak boleh masuk ke kota, mulai pukul 06.00-18.00 Wita. Tidak hanya itu, tindakan itu juga merugikan masyarakat dan pemerintah, khususnya dishub.

"Saya kira ini ranah dari proses hukum dari petugas lalu lintas Polres Bone untuk menindaki agar mereka diberikan efek jera dan mau meramaikan Terminal Petta Ponggawae Palakka," kata Wakil DPC Organda Bone Jamal Idris kepada wartawan, Minggu (14/7/2013).

Sementara itu, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Bone Irwan mengatakan, peraturannya sudah jelas, rambu-rambu sudah terpasang seperti di pertigaan Pellengoreng. Para sopir diwajibkan melalui rute ke Kelurahan Majang, karena jalanan sudah lancar dilalui.

Jika demikian, tetap masih ada pelanggaran maka pihaknya akan intens melakukan operasi sebagai ajang sosialisasi untuk melakukan pembinaan baik kepada sopir maupun petugas dishub untuk lebih menertibkannya. "Kita hanya sebatas pembinaan, jika para sopir melanggar itu ranah kepolisian,' jelas Irwan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6419 seconds (0.1#10.140)