Polda Jatim bongkar 9 lokasi perjudian, 22 orang diamankan

Kamis, 11 Juli 2013 - 20:43 WIB
Polda Jatim bongkar...
Polda Jatim bongkar 9 lokasi perjudian, 22 orang diamankan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim membongkar praktik perjuadian di sembilan wilayah di Jawa Timur. Dari penangkapan lokasi perjudian, polisi mengamankan 22 tersangka.

Kasubbid Penum Polda Jatim AKBP Suhartoyo mengatakan, penggerbekkan ini merupakan rangkaian operasi menjelang Ramadan yang digelar pada 22 Juni - 4 Juli 2013 lalu.

"Tersangka ditangkap di sembilan TKP, omzet perjudiannya mencapai ratusan juta rupiah," kata Suhartoyo di Mapolda Jatim, Kamis (11/7/2013).

Sembilan TKP itu berada di Mojokerto, Blitar, Kediri, Madiun, Magetan, Jember, Malang dan Sidoarjo. Kemudian, jenis perjudiannya beragam. 22 pelaku ini menggawangi judi kupon, cap jiki, ding dong dan kartu remi.

"Paling banyak adalah togel yang tersebar di Mojokerto, Blitar, Kediri, Madiun, Magetan, Jember. Untuk Judi Dingdong ditemukan di Blitar dan Cap Jiki di Malang," jelas Suhartoyo.

Selain 22 pelaku, Polda Jatim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp7,5 Juta, 200 lembar rekapan judi, 10 lembar rekapan judi kosong, 200 lembar nomor pasangan judi togel, delapan buku tafsir mimpi, 10 buah handphone, sebuah laptop, 10 unit kalkulator, 20 pulpen, lima spidol dan sebuah buku tabungan serta kartu ATM dan 11 mesin permainan ding dong bersama uang tunai Rp5 Juta.

Tak hanya itu, ada juga uang koin pecahan Rp500 (senilai Rp100 ribu), Rp 500 (senilai Rp600 ribu). Sedangkan barang bukti perjudian cap jiki yakni uang tunai Rp2 juta, sebuah kotak permainan cap jiki, empat buah bola serta satu buah waterpass. Dan barang bukti perjudian kartu remi adalah uang tunai Rp1 juta dan dua set kartu remi.

"Sebanyak 22 tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP. Mereka terancam dijerat dengan hukuman 2 Tahun 8 Bulan," tukasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1742 seconds (0.1#10.140)