Kuasai tanah negara, Priyambodo dijadikan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Mantan pejabat Bina Marga Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang atas kasus penguasaan tanah negara tanpa hak.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang ER Candra kepada sejumlah wartawan menyatakan, penetapan tersangka atas nama H. Priyambodo Prawirohardjo, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor 3238/03.10/Fd.1/07/2013.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing mantan Kepala Perumahan Nasional (Perumnas) Regional 05 Semarang Muh Yusuf, serta mantan Lurah Kelurahan Tlogosari-Semarang Sri Widodo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 28 jo pasal 34 UU No.3 tahun 1971 jo Pasal 43 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita rencana akan memanggil saksi mulai Selasa depan," ujar Candra, di Semarang, Kamis (11/7/2013).
Candra menjelaskan, kronologis tanah negara yang dikuasai para tersangka. Awalnya, tanah seluas 1.500 meter persegi yang berlokasi di Perumnas Tlogosari, itu milik Ngali Sari. Lalu, dibeli Priyambodo. Meski telah dibeli, namun sertifikatnya masih atas nama Ngari Siran.
Hanya luasnya yang dirubah menjadi 3.520 meter persegi. Perubahan luas tanah tersebut atas keterangan M. Yusuf. Padahal dileter C Desa 1.180 luas tanah itu 1.500 meter persegi.
Menurut Candra, M. Yusuf tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan tentang luas tanah. "Itu bukan wewenangnya dan dia tidak berhak untuk itu," jelasnya.
Keterangan M. Yusuf ini yang dipakai untuk mengajukan setifikat tanah seluas 3.520 meter persegi yang ditandatangani Lurah Tlogosari Sri Widodo.
Sisa tanah negara itulah yang dinilai sebagai kerugian negara. Meski demikian, dia belum bersedia memberikan nilai kerugian negara dengan alasan nilai jual objek pajak (NJOP) camat yang tahu.
"Tanya camatnya dan tinggal hitung saja, harga permeternya berapa dikalikan dengan 2.020 meter persegi. Berapa kerugian negara," tambahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang ER Candra kepada sejumlah wartawan menyatakan, penetapan tersangka atas nama H. Priyambodo Prawirohardjo, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor 3238/03.10/Fd.1/07/2013.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing mantan Kepala Perumahan Nasional (Perumnas) Regional 05 Semarang Muh Yusuf, serta mantan Lurah Kelurahan Tlogosari-Semarang Sri Widodo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 28 jo pasal 34 UU No.3 tahun 1971 jo Pasal 43 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita rencana akan memanggil saksi mulai Selasa depan," ujar Candra, di Semarang, Kamis (11/7/2013).
Candra menjelaskan, kronologis tanah negara yang dikuasai para tersangka. Awalnya, tanah seluas 1.500 meter persegi yang berlokasi di Perumnas Tlogosari, itu milik Ngali Sari. Lalu, dibeli Priyambodo. Meski telah dibeli, namun sertifikatnya masih atas nama Ngari Siran.
Hanya luasnya yang dirubah menjadi 3.520 meter persegi. Perubahan luas tanah tersebut atas keterangan M. Yusuf. Padahal dileter C Desa 1.180 luas tanah itu 1.500 meter persegi.
Menurut Candra, M. Yusuf tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan tentang luas tanah. "Itu bukan wewenangnya dan dia tidak berhak untuk itu," jelasnya.
Keterangan M. Yusuf ini yang dipakai untuk mengajukan setifikat tanah seluas 3.520 meter persegi yang ditandatangani Lurah Tlogosari Sri Widodo.
Sisa tanah negara itulah yang dinilai sebagai kerugian negara. Meski demikian, dia belum bersedia memberikan nilai kerugian negara dengan alasan nilai jual objek pajak (NJOP) camat yang tahu.
"Tanya camatnya dan tinggal hitung saja, harga permeternya berapa dikalikan dengan 2.020 meter persegi. Berapa kerugian negara," tambahnya.
(san)