Kuasai tanah negara, Priyambodo dijadikan tersangka

Kamis, 11 Juli 2013 - 14:13 WIB
Kuasai tanah negara,...
Kuasai tanah negara, Priyambodo dijadikan tersangka
A A A
Sindonews.com - Mantan pejabat Bina Marga Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang atas kasus penguasaan tanah negara tanpa hak.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang ER Candra kepada sejumlah wartawan menyatakan, penetapan tersangka atas nama H. Priyambodo Prawirohardjo, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor 3238/03.10/Fd.1/07/2013.

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing mantan Kepala Perumahan Nasional (Perumnas) Regional 05 Semarang Muh Yusuf, serta mantan Lurah Kelurahan Tlogosari-Semarang Sri Widodo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 28 jo pasal 34 UU No.3 tahun 1971 jo Pasal 43 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita rencana akan memanggil saksi mulai Selasa depan," ujar Candra, di Semarang, Kamis (11/7/2013).

Candra menjelaskan, kronologis tanah negara yang dikuasai para tersangka. Awalnya, tanah seluas 1.500 meter persegi yang berlokasi di Perumnas Tlogosari, itu milik Ngali Sari. Lalu, dibeli Priyambodo. Meski telah dibeli, namun sertifikatnya masih atas nama Ngari Siran.

Hanya luasnya yang dirubah menjadi 3.520 meter persegi. Perubahan luas tanah tersebut atas keterangan M. Yusuf. Padahal dileter C Desa 1.180 luas tanah itu 1.500 meter persegi.

Menurut Candra, M. Yusuf tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan tentang luas tanah. "Itu bukan wewenangnya dan dia tidak berhak untuk itu," jelasnya.

Keterangan M. Yusuf ini yang dipakai untuk mengajukan setifikat tanah seluas 3.520 meter persegi yang ditandatangani Lurah Tlogosari Sri Widodo.

Sisa tanah negara itulah yang dinilai sebagai kerugian negara. Meski demikian, dia belum bersedia memberikan nilai kerugian negara dengan alasan nilai jual objek pajak (NJOP) camat yang tahu.

"Tanya camatnya dan tinggal hitung saja, harga permeternya berapa dikalikan dengan 2.020 meter persegi. Berapa kerugian negara," tambahnya.
(san)
Berita Terkait
Ada Putusan MA, Kejari...
Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Kejaksaan Agung Menang...
Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
Konflik Batas Lahan...
Konflik Batas Lahan Garapan di Jember Jawa Timur, 9 Orang Ditangkap Polisi
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Ketua MPR Desak Kementerian...
Ketua MPR Desak Kementerian ATR Selesaikan Konflik Agraria di Deliserdang
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Berita Terkini
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
22 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
37 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
40 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
1 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved