Pelanggaran lalu lintas di Kota Bandung meningkat
A
A
A
Sindonews.com - Meski telah ada larangan parkir sembarangan dengan sanksi gembok di tempat, namun hal itu tidak menurunkan tingkat kesadaran masyarakat untuk berlaku tertib.
Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, sejak awal penggembokan diberlakukan, pada Desember 2012, jumlah pelanggar semakin meningkat.
“Kesadaran masyarakat belum meningkat. Dari data kasar, sejak Desember 2012 hingga Juni 2013, ada 1.400 motor dan 800 mobil yang melanggar,” terangnya kepada wartawan, di Bandung, Rabu (10/7/2013).
Menurutnya, kurangnya sosialisasi dianggap menjadi salah satu faktor meningkatnya pelanggaran. Selain akan terus melakukan sosialisasi, pihaknya juga berencana menaikan jumlah denda bagi para pelanggar.
Saat ini, lanjut dia, para pelanggar hanya dikenakan denda Rp50 ribu yang harus dibayarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kita juga akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir agar mereka bisa mengarahkan pengendara untuk tidak parkir di tempat yang telah dilarang,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengintensifkan razia yang dilakukan oleh tim gembok di Jalan Otto Iskandardinata (depan Pasar Baru), Jalan Pasteur, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Merdeka, dan Jalan Dalem Kaum (alun-alun Kota Bandung).
Ricky mengatakan, akan menambah jumlah petugas yang akan bertugas pada pagi dan sore hari. “Harapan kita, mudah-mudahan kesadaran masyarakat bisa meningkat,” tutupnya.
Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, sejak awal penggembokan diberlakukan, pada Desember 2012, jumlah pelanggar semakin meningkat.
“Kesadaran masyarakat belum meningkat. Dari data kasar, sejak Desember 2012 hingga Juni 2013, ada 1.400 motor dan 800 mobil yang melanggar,” terangnya kepada wartawan, di Bandung, Rabu (10/7/2013).
Menurutnya, kurangnya sosialisasi dianggap menjadi salah satu faktor meningkatnya pelanggaran. Selain akan terus melakukan sosialisasi, pihaknya juga berencana menaikan jumlah denda bagi para pelanggar.
Saat ini, lanjut dia, para pelanggar hanya dikenakan denda Rp50 ribu yang harus dibayarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kita juga akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir agar mereka bisa mengarahkan pengendara untuk tidak parkir di tempat yang telah dilarang,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengintensifkan razia yang dilakukan oleh tim gembok di Jalan Otto Iskandardinata (depan Pasar Baru), Jalan Pasteur, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Merdeka, dan Jalan Dalem Kaum (alun-alun Kota Bandung).
Ricky mengatakan, akan menambah jumlah petugas yang akan bertugas pada pagi dan sore hari. “Harapan kita, mudah-mudahan kesadaran masyarakat bisa meningkat,” tutupnya.
(san)