220 ton kayu ilegal diamankan petugas Dishut Muba

Selasa, 09 Juli 2013 - 17:36 WIB
220 ton kayu ilegal...
220 ton kayu ilegal diamankan petugas Dishut Muba
A A A
Sindonews.com - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melalui tim perlindungan dan pengamanan hutan berhasil mengamankan 220 ton kayu ilegal. Ribuan batang kayu akasia, tersebut diduga hasil illegal logging dari kawasan hutan lindung.

Kabid Perlindungan Dan Pengamanan Hutan pada Dishut Kabupaten Muba Sumatro mengatakan, ribuan batang pohon akasia tersebut berhasil diamankan, pada Minggu 7 Juli 2013, sekitar pukul 20.00 WIB, diangkut 11 truk tronton, dari desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, sehingga kami langsung menurunkan tim untuk pengawasan di Dusun Pintialo Kecamatan Batang Hari Leko, Muba,” ujar Sumatro, kepada wartawan, Selasa (9/7/2013).

Dari hasil penelusuran tim, diketahui jika pengangkutan dan pengiriman ribuan kayu akasia tersebut kearah ke Palembang menuju PT TEL Muara Enim. Pihaknya, jelas Sumatro, melakukan pengejaran dengan mengenakan dua mobil Innova dan berhasil menghentikannya 11 truk tronton di Desa Peninggalan, Tungkal Jaya.

“Hasilnya, seluruh supir tak mampu menunjukkan surat keterangan asal usul kayu tersebut. Sehingga terpaksa kita tahan,” terang Sumantro.

Dari hasil tersebut, pihaknya mengamankan 11 truk, di pos kehutanan di Peninggalan. Saat truk diperiksa satu persatu, ternyata truk pertama bernopol BG 8326 UO, itu mengangkut kayu sebanyak 21,9 kubik, atau hampir 20 ton lebih.

Begitu juga, sepuluh truk lainnya bernopol BG 8340 UH, BG 8329 UO, BG 8324 UO, BG 8342 UO, BG 8328 UO, BG 8369 UH, BG 8323 UO, BG 8341 UO, BG 8362 UH serta BG 8344 UH. “Masing truk tronton mengangkut sekitar 21,9 kubik, atau 20 ton lebih. Sehingga, kita berhasil mengamankan sekitar 220 ton kayu yang diduga illegal,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebuah angkutan truk milik PT Dratama tak mampu menunjukkan surat keterangan asal usul kayu milik PT Global tersebut. Mereka hanya mengantongi surat penerbangan yang diterbitkan Pemerintah Musi Rawas. Namun, perusahaan tersebut melakukan penebangan di Kabupaten Muba.

“Maka itulah, kita amankan 11 truk ini dan membuktikannya melakukan pelanggaran UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan,” tegasnya.

Sumatro menambahkan, sebelumnya juga pihaknya berhasil mengamankan tiga truk pengangkut kayu ilegal di Lalan Mangsang Mendis, atau kawasan hutan produksi tepatnya di perbatasan Jambi.

Saat perjalanan menuju Sekayu, rombongan dan truk yang diamankan tersebut dicegat mobil dengan nopol B 7141 SJ. Diketahui, mobil yang melakukan pencegatan itu oknum polisi Polda Jambi. Dan seketika itu, massa pun datang dan berhasil melarikan dua truk yang ada.

“Kita hanya berhasil mengamankan truk nopol BH 8517 MK, yang membawa sekitar 9 kubik kayu olahan tanpa dokumen. Dan kita juga berhasil mengamankan satu truk kayu bulat 8 kubik, di kelompok kayu rimbah campuran (KKRC) wilayah HP Bayat Bahar Maranti, Kecamatan Tungkal Jaya,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Muba Iin Febrianto menuturkan, langkah terpadu yang diambil Dishut harus dapat dilakukan secara intensif dengan tujuan untuk meminimalisir kasus illegal logging. “Kita berharap semua pihak dapat terpadu melakukan upaya penyelamatan hutan,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.24)