Pengusaha bus AKAP geruduk DPRD Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Pengusaha Otobus Seluruh Indonesia Jawa Barat menggelar aksi demonstrasi di halaman DPRD Kota Bandung. Dalam aksinya, sebanyak 12 bus antar kota antar provinsi (AKAP) dibawa ke lokasi.
Bus-bus itu, diparkir di Jalan Aceh, tepat di depan Gedung DPRD Kota Bandung. Di badan bus, dipasang berbagai spanduk bernada protes seperti "Pelarangan KIR dengan Batas Usia = Menambah Pengangguran" dan "Kecelakaan Disebabkan Human Error, Bukan Usia Kendaraan".
Perwakilan massa, Trisno Mulyono mengatakan, aksi yang dilakukan bertujuan untuk meminta penundaan pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Usia Operasi Angkutan Umum di Kota Bandung.
Perda itu, hingga kini belum memiliki perwal. Tapi, sudah mulai dijalankan. Dalam perda itu, bus yang sudah berumur 20 tahun lebih, tidak boleh diuji KIR. Akibatnya banyak bus yang tidak bisa beroperasi di Bandung.
"Lebih dari 500 bus sudah tidak beroperasi sejak Februari tahun ini," ujar Trisno.
Perda itu, berbanding terbalik dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Dalam UU itu, setiap kendaraan wajib diuji KIR, tanpa memperhatikan usia kendaraan. "Di UU jelas yang laik jalan itu berdasarkan uji kelaikan, bukan berdasarkan usia kendaraan," jelas Trisno.
Padahal, bus-bus yang berusia tua itu menurutnya masih laik jalan. Itu alasan kenapa mereka membawa belasan bus ke lokasi. "Kita ingin memperlihatkan ini bus yang tidak boleh diuji KIR, busnya masih bagus kok," ucapnya.
Dalam aksinya, massa sempat beraudiensi dengan Komisi A dan Komisi C, serta Dishub Kota Bandung. Hasilnya, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Bandung agar bus-bus berusia itu diperbolehkan diuji KIR.
"Kalau berdasarkan hasil pengujian kendaraan ternyata tidak laik jalan, kita hormati. Kalau laik jalan, ya diperbolehkan jalan dong," tegasnya.
Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyatakan, siap melaksanakan uji KIR bagi kendaraan yang berusia tua itu. "Prinsipnya, kalau itu sudah direkomendasikan DPRD ke wali kota dan wali kota merekomendasikan ke kita, kita siap melakukan pengujian," tuturnya.
Bus-bus itu, diparkir di Jalan Aceh, tepat di depan Gedung DPRD Kota Bandung. Di badan bus, dipasang berbagai spanduk bernada protes seperti "Pelarangan KIR dengan Batas Usia = Menambah Pengangguran" dan "Kecelakaan Disebabkan Human Error, Bukan Usia Kendaraan".
Perwakilan massa, Trisno Mulyono mengatakan, aksi yang dilakukan bertujuan untuk meminta penundaan pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Usia Operasi Angkutan Umum di Kota Bandung.
Perda itu, hingga kini belum memiliki perwal. Tapi, sudah mulai dijalankan. Dalam perda itu, bus yang sudah berumur 20 tahun lebih, tidak boleh diuji KIR. Akibatnya banyak bus yang tidak bisa beroperasi di Bandung.
"Lebih dari 500 bus sudah tidak beroperasi sejak Februari tahun ini," ujar Trisno.
Perda itu, berbanding terbalik dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Dalam UU itu, setiap kendaraan wajib diuji KIR, tanpa memperhatikan usia kendaraan. "Di UU jelas yang laik jalan itu berdasarkan uji kelaikan, bukan berdasarkan usia kendaraan," jelas Trisno.
Padahal, bus-bus yang berusia tua itu menurutnya masih laik jalan. Itu alasan kenapa mereka membawa belasan bus ke lokasi. "Kita ingin memperlihatkan ini bus yang tidak boleh diuji KIR, busnya masih bagus kok," ucapnya.
Dalam aksinya, massa sempat beraudiensi dengan Komisi A dan Komisi C, serta Dishub Kota Bandung. Hasilnya, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Bandung agar bus-bus berusia itu diperbolehkan diuji KIR.
"Kalau berdasarkan hasil pengujian kendaraan ternyata tidak laik jalan, kita hormati. Kalau laik jalan, ya diperbolehkan jalan dong," tegasnya.
Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyatakan, siap melaksanakan uji KIR bagi kendaraan yang berusia tua itu. "Prinsipnya, kalau itu sudah direkomendasikan DPRD ke wali kota dan wali kota merekomendasikan ke kita, kita siap melakukan pengujian," tuturnya.
(san)