Pengusaha tambang nunggak pajak Rp1,2 M

Jum'at, 05 Juli 2013 - 17:58 WIB
Pengusaha tambang nunggak pajak Rp1,2 M
Pengusaha tambang nunggak pajak Rp1,2 M
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 41 galian C di Kabupaten Cianjur yang tidak berizin alias ilegal beroperasi dengan bebas. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas atau penutupan paksa dari lembaga teknis, meski surat teguran sudah dilayangkan kepada pihak pengusaha galian.

Kepala Seksi Data Potensi Pertambangan Sumberdaya Energi Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur, Haris Firmansyah mengatakan, sebenarnya pihak PSDAP sudah memberikan surat teguran langsung untuk penutupan galian C yang ilegal, bahkan sampai kedua kalinya.

“Memang saat ini penambangan pasir ilegal banyak yang beroperasi,” katanya, Jumat (5/7/2013)

Dia mejelaskan, sesuai inventarisasi pertambangan tanpa izin (Peti) keadaan bulan Januari 2013, ada 41 galian C yang sudah diberikan surat teguran, yang semuanya galian tersebut ilegal.

“Kami hanya memberitahukan dan menegur melalui surat. Untuk penertibannya itu kewenangan Satpol PP,” ungkapnya.

Namun, kata dia, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas untuk penertiban galian c yang ilegal tersebut. Padahal, jelas dia, surat teguran tersebut telah dilayangkan kepada pihak pengusahan pada 30 Agustus 2012 hingga yang terakhir 25 Juli 2012 lalu.

“Saya akui ke 41 galian ilegal itu masih beroperasi, tapi bukan berarti kami diam. Karena sudah melayangkan surat teguran. Sekali lagi, untuk tindakan teknis itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari PSDAP Cianjur, galian illegal di wilayah Kabupaten Cianjur tersebut terdapat di Kecamatan Sukaluyu 3 lokasi penambangan ilegal, Cilaku 13 lokasi, Cikalongkulon 4 lokasi, Pagelaran ada 5 lokasi, Kecamatan Cidaun 6 lokasi. Kecamatan Bojongpicung, Haurwangi, dan Kadupandak masing-masing ada 2 lokasi.

“Sedangkan untuk Kecamatan Sindangbarang, Cibinong, Cijati, dan Cibeber ada satu lokasi yang ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DInas Perpajakan (Disperda) Kabupaten Cianjur, melalui Kasie Penagihan Disperda Kabupaten Cianjur, Ajat Munajat mengatakan, sekitar Rp1,2 miliar, pengusaha pertambangan di Kabupaten Cianjur yang menunggak pajak daerah.

Tunggakan tersebut, kata dia, terjadi selama tahun 2008 hingga kini.

“Data itu diperoleh dari Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur. Kami hanya menagih, berdasarkan data. Untuk galian illegal ataupun tidak, itu yang berwenang pihak PSDAP, kami hanya menagih,” katanya.

Kata dia, selama tahun 2008, penunggak pajak galian C tersebut bervariatif, mulai dari tunggakan pajak selama 2 hingga 8 bulan.

“Bahkan, hingga saat ini masih ada pengusaha yang belum bayar, namun galian nya sudah kolap. Tunggakannya mencapai Rp400 juta lebih,” ujarnya.

Terkait dengan tunggakan galian C, pihaknya akan terus melakukan upaya penagihan sesuai prosedur berlaku, termasuk melayangkan surat teguran peringatan.

Selain itu, kata dia, Disperda Kabupaten Cianjur, telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk membantu menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

“Kita tidak akan segan menindak setiap penunggak pajak yang membandel, termasuk pengusaha galian C. Kita bekerjasama dengan Kejari Cianjur menyelesaikan tunggakan ini. Dan rencananya kita akan memanggil pengusaha yang menunggak pajak galian C,” pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3454 seconds (0.1#10.140)