Dishub Maros tertibkan izin trayek

Kamis, 04 Juli 2013 - 01:01 WIB
Dishub Maros tertibkan...
Dishub Maros tertibkan izin trayek
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros, bersama Organisasi Pengusaha Angkutan darat (organda) melakukan penertiban izin trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP).

Dari penertiban tersebut, ditemukan banyak mobil tak memiliki izin trayek tapi tetap beroperasi.

Ketua Organda Maros, Ikram Puang Siga mengatakan, dilakukannya penertiban izin trayek ini bermula dari banyaknya keluhan sejumlah sopir yang memiliki izin trayek tentang adanya kendaraan tanpa izin rampai beroperasi.

"Jadi atas dasar itulah kemudian kita melakukan operasi penertiban bersama Dishub," katanya, Rabu (3/6/2013).

Pihaknya langsung menindak lanjuti karena penertiban tersebut bisa membantu pemerintah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama dalam razia banyak kendaraan diketahui tak memiliki izin trayek bahkan, sopirnya tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ada yang tidak punya SIM. Jadi kita harap pihak kepolisian bisa lebih tegas terhadap sopir angkutan yang tidak lengkap dalam berkendara karena cukup berbahaya," harapnya.

Sementara menurut Kepala Seksi (Kasia) Pelayanan Angkutan Dishub Maros AM Anwar penertiban ini akan berlangsung sampai Sabtu mendatang.

"Jadi kita sudah mulai lakukan sejak, Senin lalu sampai Sabtu nanti untuk mengawasi dan menertibkan kendaraan angkutan baik AKDP maupun angkutan pedesaan yang tidak memiliki izin trayek," jelasnya.

Diakuinya sejak Senin lalu sudah ada sekitar seratus yang melakukan perpanjangan izin trayek dan adapula yang baru membuat izin trayek.

"Ini juga sebagai bentuk pelayanan prima. Karena bagi yang izin trayeknya sudah mati bisa buat disini dan yang belum ada izin trayeknya juga kita arahkan untuk membuat izin trayek," katanya.

Dia mengatakan, angkutan yang didapati tidak memiliki izin trayek diberi kesempatan sehari untuk mekakukan pengurusan.

"Ya karena untuk mengurus izin itu tidak terlalu lama. Paling setengah hari sudah jadi. Apalagi kalau berkasnya lengkap," katanya.

Adapun kelengkapan yang dilampirkan saat melakukan pengurusan, kata dia, yaitu fotocopy STNK dan fotocopy buku uji kendaraan.
"Biayanya juga sesuai Perda yaitu Rp35 ribu. Tapi entah kenapa sangat sedikit yang mau mengurus izin trayek, para sopir kebanyakan tidak peduli," ungkapnya.

Dia menjelaskan izin trayek AKDP ini berlaku selama setahun. Sedangkan izin trayek angkutan pedesaan berlaku enam bulan.

Dia menambahkan, bagi angkutan yang telah didapati berulang tidak mengantongi izin trayek akan dikenakan sanksi tilang.

"Jadi kita berikan peringatan terlebih dahulu saat pertama terjaring kemudian kalau masih belum melakukan pengurusan akan dikenakan sanksi tilang," jelasnya.
(lns)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
55 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Tidak Perlu Izin untuk...
Tidak Perlu Izin untuk Melakukan Salat di Masjidil Haram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved