Dishub Maros tertibkan izin trayek

Kamis, 04 Juli 2013 - 01:01 WIB
Dishub Maros tertibkan...
Dishub Maros tertibkan izin trayek
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros, bersama Organisasi Pengusaha Angkutan darat (organda) melakukan penertiban izin trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP).

Dari penertiban tersebut, ditemukan banyak mobil tak memiliki izin trayek tapi tetap beroperasi.

Ketua Organda Maros, Ikram Puang Siga mengatakan, dilakukannya penertiban izin trayek ini bermula dari banyaknya keluhan sejumlah sopir yang memiliki izin trayek tentang adanya kendaraan tanpa izin rampai beroperasi.

"Jadi atas dasar itulah kemudian kita melakukan operasi penertiban bersama Dishub," katanya, Rabu (3/6/2013).

Pihaknya langsung menindak lanjuti karena penertiban tersebut bisa membantu pemerintah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama dalam razia banyak kendaraan diketahui tak memiliki izin trayek bahkan, sopirnya tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ada yang tidak punya SIM. Jadi kita harap pihak kepolisian bisa lebih tegas terhadap sopir angkutan yang tidak lengkap dalam berkendara karena cukup berbahaya," harapnya.

Sementara menurut Kepala Seksi (Kasia) Pelayanan Angkutan Dishub Maros AM Anwar penertiban ini akan berlangsung sampai Sabtu mendatang.

"Jadi kita sudah mulai lakukan sejak, Senin lalu sampai Sabtu nanti untuk mengawasi dan menertibkan kendaraan angkutan baik AKDP maupun angkutan pedesaan yang tidak memiliki izin trayek," jelasnya.

Diakuinya sejak Senin lalu sudah ada sekitar seratus yang melakukan perpanjangan izin trayek dan adapula yang baru membuat izin trayek.

"Ini juga sebagai bentuk pelayanan prima. Karena bagi yang izin trayeknya sudah mati bisa buat disini dan yang belum ada izin trayeknya juga kita arahkan untuk membuat izin trayek," katanya.

Dia mengatakan, angkutan yang didapati tidak memiliki izin trayek diberi kesempatan sehari untuk mekakukan pengurusan.

"Ya karena untuk mengurus izin itu tidak terlalu lama. Paling setengah hari sudah jadi. Apalagi kalau berkasnya lengkap," katanya.

Adapun kelengkapan yang dilampirkan saat melakukan pengurusan, kata dia, yaitu fotocopy STNK dan fotocopy buku uji kendaraan.
"Biayanya juga sesuai Perda yaitu Rp35 ribu. Tapi entah kenapa sangat sedikit yang mau mengurus izin trayek, para sopir kebanyakan tidak peduli," ungkapnya.

Dia menjelaskan izin trayek AKDP ini berlaku selama setahun. Sedangkan izin trayek angkutan pedesaan berlaku enam bulan.

Dia menambahkan, bagi angkutan yang telah didapati berulang tidak mengantongi izin trayek akan dikenakan sanksi tilang.

"Jadi kita berikan peringatan terlebih dahulu saat pertama terjaring kemudian kalau masih belum melakukan pengurusan akan dikenakan sanksi tilang," jelasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)