Mesum di atas motor, Luthfi dijebloskan ke penjara

Rabu, 03 Juli 2013 - 09:12 WIB
Mesum di atas motor, Luthfi dijebloskan ke penjara
Mesum di atas motor, Luthfi dijebloskan ke penjara
A A A
Sindonews.com - Akibat perbuatannya melakukan hubungan badan dengan bocah kelas tiga SMP sebanyak tiga kali, Abdul Luthfi (19), warga Jalan Karya, RW 04, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang.

Abdul Luthfi ditangkap keluarga korban, pada Senin 1 Juli 2013, sekira pukul 21.00 WIB, di jalan dekat rumahnya, lantaran orang tua korban tidak terima anaknya yang masih SMP sudah ditiduri tersangka layaknya pasangan suami istri. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polresta Palembang.

Tersangka Abdul Luthfi mengakui telah tiga kali mengajak korban berhubungan badan. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

”Saya kenal korban melalui Facebook bulan Maret 2013 lalu. Kemudian kami pacaran hampir tiga bulan lebih ini dan mulai jalan bareng,” ungkap Abdul di Polresta Palembang, kemarin.

Sampai akhirnya, pada 24 Juni 2013, dia sengaja membawa korban ke rumahnya. ”Waktu itu siang, sekira pukul 12.00 WIB. Rumah saya sedang kosong, jadi saja lakukan hubungan terlarang itu,” tandasnya.

Karena takut kehilangan korban, mekanik bengkel ini, kembali melakukan hubungan terlarangnya, pada 29 Juni 2013. Tidak tanggung-tanggung, perbuatan itu dilakukan di atas sepeda motornya, pada malam hari, di depan lorong rumahnya.

”Terakhir saya melakukannya Senin, sekira pukul 20.00 WIB, di bengkel tempat saya bekerja. Setiap saya hendak meniduri korban, saya rayu dengan janji bertanggungjawab jika terjadi apa-apa, dan jujur saya siap menikahinya jika keluarganya merestui,” terangnya.

Namun betapa kaget dirinya, saat habis mengatar korban pulang, keluarganya dengan emosi langsung menangkapnya dan membawanya ke kantor polisi.

”Saya tidak menyangka seperti ini. Yang jelas saya siap bertanggungjawab dan saya ingin memiliki dia seutuhnya untuk menjadi istri saya,” pungkasnya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabruddin Ginting melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto membenarkan adanya serahan tersebut.

”Kita amankan tersangka berdasarkan laporan korbannya dan akan kita proses sesuai prosedur berlaku, apalagi, korbannya masih dibawah umur,” ungkap Djoko, kemarin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6313 seconds (0.1#10.140)