Dua pekan, 12 penjudi diciduk polisi
Selasa, 02 Juli 2013 - 16:26 WIB
Dua pekan, 12 penjudi diciduk polisi
A
A
A
Sindonews.com – Satuan Reskrim Polres Kulonprogo berhasil menciduk 12 penjudi dalam dua pekan terakhir.
Dua di antara 12 penjudi tersebut, diketahui masih di bawah umur. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Kuonprogo.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, 12 penjudi ditangkap dalam tiga operasi berbeda yakni dua di Kecamatan Lendah dan satu di Kecamatan Nanggulan.
Operasi pemberantasan pekat digelar sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian dalam rangka HUT Bhayangkara sekaligus menyambut Ramadan.
“Judinya ada judi dadu, serta judi togal untuk penangkapan kedua dan ketiga. Total pelaku yang kami amankan 12 orang dengan latar belakang pekerjaan berbeda. Ada yang swasta, tani, buruh, dan pengangguran,” kata Kasim, Selasa (2/7/2013).
Menurut dia, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis 23 Mei 2013 di kebun kosong Dusun Diran, Desa Sidorejo, Lendah.
Petugas berhasil mengamankan tujuh pelaku. Kemudian operasi kedua dilakukan Minggu 23 Mei 2013 di Kenteng, Kecamatan Nanggulan, dengan dua pelaku judi togel hongkong.
Operasi ketiga pada Sabtu 15 Juni 2013 di wilayah Kecamatan Lendah dengan tiga pelaku judi togel hongkong berhasil ditangkap.
“Barang bukti uang keseluruhan Rp3,864 juta, dadu, kertas rekapan nomor togel, dan tiga buah ponsel. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.
Kasim juga mengakui dua penjudi yang diamankan dari Kenteng, Nanggulan, masih berusia dibawah umur. Keduanya tetap diproses secara hukum tapi ditahan terpisah dari tahanan dewasa.
Kedunya berinisial YT, 18, warga Dusun Kenteng, Desa Kembang, Nanggulan, dan EN, 18, warga Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman.
Dua di antara 12 penjudi tersebut, diketahui masih di bawah umur. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Kuonprogo.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, 12 penjudi ditangkap dalam tiga operasi berbeda yakni dua di Kecamatan Lendah dan satu di Kecamatan Nanggulan.
Operasi pemberantasan pekat digelar sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian dalam rangka HUT Bhayangkara sekaligus menyambut Ramadan.
“Judinya ada judi dadu, serta judi togal untuk penangkapan kedua dan ketiga. Total pelaku yang kami amankan 12 orang dengan latar belakang pekerjaan berbeda. Ada yang swasta, tani, buruh, dan pengangguran,” kata Kasim, Selasa (2/7/2013).
Menurut dia, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis 23 Mei 2013 di kebun kosong Dusun Diran, Desa Sidorejo, Lendah.
Petugas berhasil mengamankan tujuh pelaku. Kemudian operasi kedua dilakukan Minggu 23 Mei 2013 di Kenteng, Kecamatan Nanggulan, dengan dua pelaku judi togel hongkong.
Operasi ketiga pada Sabtu 15 Juni 2013 di wilayah Kecamatan Lendah dengan tiga pelaku judi togel hongkong berhasil ditangkap.
“Barang bukti uang keseluruhan Rp3,864 juta, dadu, kertas rekapan nomor togel, dan tiga buah ponsel. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.
Kasim juga mengakui dua penjudi yang diamankan dari Kenteng, Nanggulan, masih berusia dibawah umur. Keduanya tetap diproses secara hukum tapi ditahan terpisah dari tahanan dewasa.
Kedunya berinisial YT, 18, warga Dusun Kenteng, Desa Kembang, Nanggulan, dan EN, 18, warga Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman.
(lns)